Sukses

Apple Kembali Jualan Apple Watch 9 dan Ultra 2, Setelah Sempat Dilarang karena Langgar Paten

Apple kembali diperbolehkan menjual Apple Watch Series 9 dan Ultra 2, sebelumnya Komisi Perdagangan Internasional melarang Apple menjual kedua produk tersebut karena dinilai telah melanggar paten milik perusahaan produsen alkes Masimo.

Liputan6.com, Jakarta - Konsumen di Amerika Serikat kembali bisa membeli Apple Watch 9 dan Apple Watch Ultra 2. Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional alias International Trade Commission bersama pengadilan melarang Apple menjual Apple Watch 9 Series dan Ultra 2 karena dianggap melanggar paten. 

Namun, tak butuh waktu lama, raksasa teknologi Amerika Serikat itu kembali diperbolehkan menjual Apple Watch Series 9 Series dan Apple Watch Ultra 2 di sejumlah toko fisik Apple di Amerika Serikat. Penjualan kembali dilakukan mulai kemarin, Kamis 28 Desember 2023 waktu setempat. 

Juru Bicara Apple Nikki Rothberg sebagaimana dikutip The Verge, Jumat (29/12/2023), mengatakan, penjualan online bakal dimulai kembali hari Jumat sore. 

Penjualan kembali Apple Watch 9 Series dan Apple Watch Ultra 2 dilakukan beberapa jam setelah pengadilan banding memutuskan untuk menghentikan larangan penjualan dan impor kedua tipe jam pintar terbaru ini. 

Sebelumnya, Apple dilarang menjual Apple Watch 9 Series dan Apple Watch Ultra 2 di Amerika Serikat. Apple dinilai melanggar paten milik perusahaan pembesut alat kesehatan, Masimo. 

Keputusan pengadilan banding menyebut, Apple bisa melanjutkan penjualan jam tangannya secara sementara. Ini dilakukan sembari menunggu tanggapan terkait apakah perubahan yang diusulkan pada produk Apple Watch-nya dapat menghindari masalah paten.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan Tentang Perubahan Apple Watch 9 hingga 12 Januari 2024

Badan Bea dan Cukai AS dijadwalkan untuk memutuskan tentang perubahan tersebut pada 12 Januari mendatang. Kalau Apple gagal dengan perubahan pada produknya, pengadilan akan mempertimbangkan apakah akan menangguhkan larangan penjualan sampai dapat memutus sengketa paten. 

Jika ini terjadi, pelarangan penjualan Apple Watch itu bisa terjadi selama berbulan-bulan. 

"Tim Apple bekerja tanpa lelah selama beberapa tahun untuk mengembangkan teknologi yang bisa memberdayakan pengguna dengan fitur kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan. Kami senang pengadilan banding AS untuk Federal Circuit menangguhkan perintah pengecualian, sekaligus mempertimbangkan permohonan kami untuk menangguhkan perintah selama banding," kata Rothberg dalam pernyataan. 

3 dari 4 halaman

Apple Tarik Produk Apple Watch 9 dan Ultra 2 dari Pasaran

Sebelumnya, Apple menarik Apple Watch 9 Series dan Ultra 2 dari toko online dan fisik menjelang berlakunya larangan penjualan pada 26 Desember. 

Larangan ini mencakup alat yang dilengkapi sensor saturasi oksigen darah yang pada Apple Watch 9 series dan Ultra 2, patennya dimiliki oleh Masimo. 

Apple sendiri telah menyertakan sensor saturasi oksigen darah pada jam tangan flagshipnya sejak akhir 2020. Saat itu perusahaan hadirkan Apple Watch 6 Series. 

Sementara, hanya Apple Watch SE yang dijual dengan harga lebih terjangkau yang tidak menyertakan sensor tersebut. Produk ini pun masih boleh dijual di pasaran Amerika Serikat. 

Toko ritel pihak ketiga yang masih memiliki stok pun diperbolehkan menjual produk Apple Watch 9 dan Ultra 2 dan tidak terdampak larangan. Meski begitu, mereka tak bisa menambah unit selagi pelarangan penjualan berlangsung. 

 

4 dari 4 halaman

Setop Penjualan

Sebelumnya, Apple tak bisa lagi menjual jam tangan versi barunya, Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di Amerika Serikat.

Apple pada tanggal 21 Desember lalu telah menarik kedua produk ini dari situs webnya. Sementara pada 24 Desember, seluruh produk itu sudah ditarik dari rak toko Apple Store.

Kantor Perwakilan Perdagangan AS Katherine Tai mengatakan, lembaga ini memutuskan untuk tidak membatalkan keputusan komisi perdagangan AS, International Trade Commission (ITC), setelah melakukan pertimbangan yang cermat.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan Reuters, juru bicara Apple yang tidak disebutkan namanya mengonfirmasi, perusahaan telah mengajukan banding terhadap keputusan ITC.

"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan komisi perdagangan dan perintah pengecualian yang dihasilkan. Kami juga sedang mengambil semua langkah untuk mengembalikan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kepada pelanggan di AS secepat mungkin," kata pihak Apple yang tak disebutkan namanya, seperti dikutip dari The Verge, Kamis (28/12/2023).

Komisi perdagangan mengeluarkan pelarangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 setelah Apple melanggar paten pada teknologi pembacaan saturasi oksigen milik perusahaan bernama Masimo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.