Sukses

Soal IMEI 191 Ribu Ponsel Diblokir, Menkominfo: Dukung Penegakan Hukum atas Pelanggaran Registrasi IMEI

Menkominfo Budi Arie Setiadi mendukung langkah hukum dari kepolisian RI dalam mengungkap

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 191.000 ponsel, yang mayoritas iPhone, dengan IMEI bodong bakal di-shutdown alias dimatikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Wahyu Widada dalam konferensi pers, buntut terbongkarnya jaringan kasus mafia IMEI ilegal beberapa waktu lalu.

Di mana, saat itu Bareskrim Polri mengamankan dua ASN, satu di Kemenperin dan satu di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sementara, empat orang lain yang diamankan adalah dari swasta.

Rencana pemblokiran 191.000 ponsel dengan IMEI bodong itu pun bikin warganet heboh.

Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi menanggapi tentang terbongkarnya kasus mafia ponsel ilegal ini dengan apresiasi tim penegak hukum.

Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (1/8/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, kepolisian RI telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi di pendaftaran IMEI.

"Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia, sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Menkominfo Budi Arie dalam pernyataan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kronologi Terungkapnya Bisnis IMEI Bodong

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). kasus IMEI ilegal ini merugikan negara hingga Rp 353 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam kasus IMEI ilegal ini terdapat enam pelaku kejahatan yang ditangkap. Keenam pelaku tersebut terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," jelas Wahyu seperti dikutip Sabtu (29/7/2023).

"Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” tambah Wahyu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

 

3 dari 4 halaman

Tersangka Unggah 191 Ribu IMEI Bodong ke Sistem CEIR

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ungkapnya.

Selain itu, diketahui juga ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ujar Wahyu.

4 dari 4 halaman

Potensi Kerugian Rp 353 Miliar Gara-Gara Bisnis IMEI Bodong

Apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah merugikan negara. Di mana kalau direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp 353 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menjelaskan untuk mendaftar atau registrasi IMEI ada empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

Kemudian, melalui Kemenkominfo, cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.

"Yang terakhir melalui Kemenperin, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi ponsel ataupun importasi ponsel," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.