Sukses

Kemendag Awasi dan Takedown Jasa Unlock IMEI di Marketplace

Kemendag melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa unlock IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Kebijakan ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang semakin meningkat.

Ketua APSI, Hasan Aula, mengatakan pihaknya menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.

"Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi," kata Hasan dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (7/12/2022) di Jakarta.

Dengan demikian, ia melanjutkan, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran.

"Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara," ucap Hasan memaparkan.

Namun, menurutnya perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI yang marak beredar di marketplace.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gembong Sukendra, mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat HKT yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

“Kami melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa unlock IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sanksi Hukum

Lebih lanjut, Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari Kemkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.

Kemendag juga telah membuka saluran pengaduan konsumen melalui website, simpktn.kemendag.go.id, telpon 021-3441839, whatsapp 085311111010, telpon, email pengadua.konsumen@kemendag.go.id.

Gembong menerangkan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI, pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.

Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi, dan masyarakat pun jangan tergiur dengan ponsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” Gembong menegaskan.

3 dari 5 halaman

Aturan Pengendalian IMEI Berhasil Tekan Peredaran Ponsel Ilegal

Aturan pengendalian IMEI telah ditetapkan sejak 2020 dan disebut cukup berhasil menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Fungsi Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto.

Dalam diskusi yang digelar oleh ITF di Jakarta, Slamet mengungkapkan, dampak penerapan pengendalian IMEI telah menurunkan aktivitas penyelundupan ponsel. Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan negara sekitar Rp 1 triliun.

"Dampak dari pengendalian IMEI terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan," tutur Slamet dalam diskusi tersebut.

Turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Wakil Ketua ATSI Merza Fachys yang juga sistem CEIR saat ini masih terbilang aman, meski masih ditemukan beberapa pelanggaran. Untuk itu, ia menyebut masyarakat tidak perlu panik.

Kendati demikian, ia mengingatkan, sama seperti sistem digital lain, perlu dilakukan pembaruan secara berkala. "Jadi sistemnya yang di-review terus dan terus bisa dikembangkan," tutur Merza.

Di sisi lain, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya, menuturkan hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dari pengendalian IMEI adalah pendekatan yang melampaui CEIR. Maksudnya, tindakan yang bisa dilakukan para pihak terkait setelah peraturan ini mulai diterapkan.

Salah satunya adalah tindakan penegakan hukum untuk para pelanggar, seperti mereka yang melakukan jasa unlock IMEI, menjual ponsel tidak resmi, termasuk pihak yang melakukan kloning IMEI.

Dengan adanya tindakan penegakan hukum, menurut Teguh, hal itu bisa menjadi contoh kalau penyalahggunaan itu merupakan hal salah. Penegakan hukum yang diterapkan pun bisa perdata atau pidana.

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya.

4 dari 5 halaman

Perlu Tindakan Hukum untuk Bikin Jera Pelaku Kloning dan Jasa Unlock IMEI

Dengan masih bermunculannya praktik pelanggaran IMEI, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya menuturkan dibutuhkan tindakan dari aparat penegak hukum. Jadi, ada contoh yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut salah.

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya dalam diskusi yang digelar oleh ITF (Indonesia Technology Forum) di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Teguh menuturkan, penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana. Ia mengatakan, pelaku penjual produk ponsel yang menyalahgunakan IMEI bisa diancam pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan.

Menurut Teguh, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Sementara misalnya ada tindakan penyalahgunaan kloning IMEI dari penjual, itu juga bisa kena jerat penipuan. Secara hukum itu bisa kena perdata, paka model hukum jual beli itu juga bisa kena," tuturnya menjelaskan.

Sementara bagi pelaku jasa unlock IMEI, Teguh mencontohkan, mereka bisa dijerat dengan tindakan melawan hukum. Sebab, tindakan tersebut telah melanggar aturan tentang pengendalian IMEI.

"Harus ada contoh penegakan hukum, kalau tidak masih akan ada lapak-lapak yang berjualan," ujar Teguh melanjutkan.

5 dari 5 halaman

Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI. (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.