VIDEO: Geliat Kripto dari El Salvador, AS, hingga Kazakhstan

Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang justru menggunak

Diterbitkan 19 November 2021, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang justru menggunakannya sebagai alat transaksi resmi.