Sukses

Ini Cara Bedakan Fintech Resmi dan Fintech Bodong

Yuk cek informasi berikut untuk membedakan fintech resmi dan fintech bodong.

Liputan6.com, Jakarta - Fintech bodong telah membuat banyak masyarakat rugi. Berdasarkan data OJK, setidaknya masyarakat menderita kerugian hampiir Rp 115 triliun sejak 2011 hingga 2020 akibat tertipu oleh fintech bodong.

Kerugian pun tak cuma dialami masyarakat, melainkan juga perusahaan fintech resmi dan negara. Bagaimana tidak, penipuan oleh fintech bodong bisa menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan teknologi finansial yang terdaftar resmi.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, sepanjang Januari hingga Juni 2021, Satgas memblokir 172 platform pinjaman online bodong. Para pihak yang tidak bertanggung jawab ini mencatut nama dan logo fintech resmi untuk dapat mengelabui korban.

Menawarkan kemudahan dan kecepatan mendapatkan pinjaman atau pengembalian dana yang besar untuk investasi ilegal, fintech bodong sebenarnya menipu para korban.

Dikatakan oleh Wakil Ketua Umum I AFTECH, Karaniya Dharmasaputra, para korban yang terjerat fitech ilegal sebagian besar memang mereka yang tidak terliterasi dan tidak paham.

Untuk itulah, Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi, mengedukasi mengenai perbedaan antara fintech resmi dan fintech bodong.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Fintech Resmi dan Fintech Bodong

"Pertama Fintech resmi tidak akan meminta nasabah mentransfer melalui group chat," kata Marshall dalam media update AFTECH yang digelar secara daring baru-baru ini.

Menurut Marshall, jika ada masyarakat yang mengalami hal semacam ini, mereka bisa langsung mengecek nama fintech yang meminta transfer melalui situs www.cekfintech.id untuk memastikan keabsahan perusahaan fintech yang dimaksud.

Kedua, fintech bodong kerap menggunakan modus transfer dalam nominal minimal untuk bisa ikut investasi. Namun terkadang calon korban tidak memiliki sejumlah uang yang dipersyaratkan.

"Modus yang dilakukan, misalnya diminta transfer minimal Rp 10 juta, tetapi karena korban tidak memiliki jumlah tersebut, nanti disuruh DP dulu," kata Marshall.

Sementara itu, menurutnya, perusahaan fintech yang resmi tidak mengenal down payment (DP). Oleh karena itu, Marshall mengatakan, jika ada yang meminta DP saat investasi, fintech yang dimaksud harus dicek karena kemungkinan besar adalah penipuan.

 

3 dari 3 halaman

Fintech Resmi Tak Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Ketiga, menurut Marshall, perusahaan fintech resmi tidak pernah meminta transfer dana ditujukan untuk pemilik rekening perseorangan.

Transfer untuk fintech resmi biasanya dilakukan melalui virtual account atau transfer ke rekening atas nama perusahaan.

Dalam kondisi ini, pria yang menjabat sebagai CEO PrivyID tersebut menyarankan masyarakat untuk memeriksa dan mencermati, betulkah nama perusahaan yang tertera di rekening memang terdaftar di OJK dan diawasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini