Sukses

Kemkominfo Belum Bahas Masa Depan Frekuensi Milik Bolt dan First Media

Menurut Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail, pemerintah saat ini masih belum membahas detail mengenai penggunaan frekuensi 2.3GHz yang pernah dimiliki Bolt dan First Media.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah resmi mencabut penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita.

Pencabutan itu dilakukan karena ketiganya masih memiliki tunggakan Hak Penggunaan Spektrum Radio. Keputusan tersebut membuat frekuensi yang dimiliki tiga perusahaan itu kini sudah dikembalikan pada Negara.

Meski kini kembali ke Negara, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail ternyata masih belum memiliki rencana terkait frekuensi tersebut.

"Untuk penggunaan frekuensi tersebut, akan dilakukan pembahasan kembali karena frekuensi ini merupakan sumber daya terbatas. Hingga sekarang belum ada skenario detail, yang jelas saat ini hak sudah kembali ke pemerintah," tutur Ismail saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kendati belum memiliki rencana lebih lanjut soal frekuensi yang pernah dipakai Bolt dan First Media tersebut, Ismail menuturkan pemerintah memastikan penggunaannya akan ditujukan untuk kepentingan publik.

"Ke depan, kepentingan melayani broadband untuk industri dan masyarakat itu yang menjadi pemikiran paling penting untuk didiskusikan," tuturnya.

Sekadar informasi, Kemkominfo sendiri akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt) pada 28 Desember 2018.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keputusan Bolt

Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya. Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.

Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan. 

“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.

Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya. 

Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.

3 dari 3 halaman

Ucapkan Terima Kasih ke Pelanggan

“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” ujar Dicky.

Dalam keterangannya, Dicky menyebut, komitmen untuk memperhatikan pelanggan ditunjukkan dengan pihak Bolt yang mematuhi keputusan Kemkominfo.

Tercatat, sejak 17 November 2018, Bolt berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

"Bolt pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.