Informasi Peristiwa
- LokasiPengadilan Negeri Jakarta Utara
- Waktu13 Desember 2016
Dakwaan terhadap Ahok
- DakwaanPasal 156a KUHP
- Dakwaan AlternatifPasal 156 KUHP
- Jumlah Pengacara Pendamping64 pengacara
- Jumlah Hakim5 orang
- Nama HakimDwiarso Budi Santiarto (hakim ketua) Jupriyadi (hakim anggota) Abdul Rosyad (hakim anggota) Joseph V Rahantokman (hakim anggota) Wayan Wirjana (hakim anggota)
- Jumlah Pengamanan2.996 personel
Sidang Ahok digelar pertama kali pada 13 Desember 2016. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama didakwa karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama. Ucapan itu terlontar dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Jaksa Dakwa Ahok dengan Pasal Alternatif
Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono.
Isi Lengkap Nota Keberatan Ahok dalam Persidangan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca isi lengkap Nota Keberatan Ahok yang dibacakan Ahok dalam persidangan di sini.