Sukses

Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup

Kombes Dirmanto mengatakan, home industri ini baru beroperasi lima bulan. Kedua orang tersangka ini merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan dua orang, yakni  ADH asal Tanggulangin Sidoarjo dan MY warga Tambaksari, Kota Surabaya, sebagai tersangka roduksi ekstasi dan pil koplo di pabrik rumahan atau home industri di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dugaan kasus ekstasi dan pil koplo.

"Dua orang tersangka ini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (20/5/2024).

Kombes Dirmanto mengatakan, h ome industri ini baru beroperasi lima bulan. Kedua orang tersangka ini merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Kombes Dirmanto mengungkapkan, terbongkarnya home industri berawal dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei 2024.

Tersangka ADH ditangkap karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Ia merupakan residivis, bebas baru Juni 2023 lalu," ujar Kombes Dirmanto.

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkannya hingga mengarah ke MY. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil dobel L alias pil koplo.

Dan rupanya, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industri yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ucap Kombes Dirmanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sindikat Lapas di Jakarta.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan, kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sindikat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jakarta.

"Jadi terkait dengan sindikat lapas, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak ini home industri dan sudah berjalan kurang lebih enam bulan," ujarnya.

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. "Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," ucap Robert.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.