Sukses

Santri di Palangka Raya Tega Bunuh Ustazah Karena Dendam Pernah Dihukum Jemur

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengungkap motif pembunuhan seorang santri di bawah umur terhadap ustadzahnya.

Santri yang masih berusia 13 tahun tersebut nekat menghabisi nyawa ustadzahnya berinisial STN 35 tahun karena dendam karena pernah diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5/2024), dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Al Quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustadznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al Quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," katanya.

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," beber Kapolresta Palangka Raya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Wajib Lapor

 

Kemudian atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," demikian Budi Santosa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.