Sukses

Mantan Bendahara Desa di Pacitan Korupsi APBDes Senilai Rp305 Juta

Tersangka diidentifikasi dengan inisial STY (40). Saat korupsi dia lakukan, STY menjabat sebagai bendahara desa.

Liputan6.com, Pacitan - Polisi telah menetapkan mantan oknum perangkat desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur karena diduga korupsi dana APBDes yang seharusnya dikelola untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam kerugian APBDes yang dikorupsi di salah satua desa di Pacitan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp305 juta.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara senilai Rp305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho di Pacitan, Sabtu (2/3/2024).

Tersangka diidentifikasi dengan inisial STY (40). Saat korupsi dia lakukan, STY menjabat sebagai bendahara desa.

Namun semenjak dugaan praktik penyimpangan diendus masyarakat dan ditangani aparat kepolisian, STY kemudian dinonaktifkan dari kedudukannya.

STY ditengarai melakukan manipulasi keuangan APBDes semenjak Januari 2022 hingga Oktober 2022.

Modus yang dilakukan, tersangka selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.

"Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan," kata AKBP Agung.

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ekonomi sih mengakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilimpahkan ke Kejati Jatim

 

Tersangka STY dan sejumlah barang bukti saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

AKBP Agung mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.