Sukses

Paman di Banyuwangi Perkosa Keponakan di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 40 Ribu

Polisi mengamankan seorang pria di Banyuwangi berinisial RS (48) karena telah memperkosa keponakannnya sendiri, Bunga (nama samaran) yang baru berusia 12 tahun.

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi mengamankan seorang pria di Banyuwangi berinisial RS (48) karena telah memperkosa keponakannnya sendiri, Bunga (nama samaran) yang baru berusia 12 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatanya itu hari Jumat 19 Januari lalu),”ujar Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, Rabu (24/1/2024).

Budi mengatakan, motif pelaku melakukan perkosaan tersebut dengan cara memanggil korban dan mengiming-imingi uang.

“Korban yang masih polos itu senang dan memenuhi panggilan pamannya karena dengan diming-imingi uang,” papar Budi.

Akan tetapi tidak disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban langsung dibekap dan kemudian diperkosa. Usai menjalankan aksinya, RS memberikan uang kepada korban sebesar Rp40 ribu untuk tutup mulut.

"Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan atau menceritakan kepada siapa pun sambil diancam,” tuturnya.

Korban yang merasa ketakutan dan trauma atas perbuatan pamanya itu, memilih bercerita kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak terima. Mereka melapor ke Polsek Purwoharjo Banyuwangi.

Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku RS.

"Sudah kami amankan. Kami masih terus mendalami dan telah melakukan visum kepada korban sebagai tahmbahan barang bukti,”tegas Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian terduga pelaku dan korban, seprei dan uang tunai senilai Rp40 ribu.

Atas perbuatanya terduga pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2 dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan ke 2 tas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang.

“Pelaku Terancam hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.