Ratusan Orang Meninggal Dunia Masuk DPT Pemilu 2024 di Situbondo, Langsung Dicoret KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mencatat ada 951 orang di daerahnya tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.

Diterbitkan 09 November 2023, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Situbondo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mencatat ada 951 orang di daerahnya tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024. Sebab ratusan orang itu telah meninggal dunia, namun masih masuk dalam DPT Pemilu.

Menurut Anggota Bawaslu, divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat, Dini Melia Meiranda, bahwa temuan 951 pemilih masuk DPT tidak memenuhi syarat (TMS) itu mayoritas karena meninggal dunia.

Dan jumlah itu, baru diketahui saat melaksanakan pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)

“Penyusuanan DPTb merupakan salah satu sub tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Jadi untuk masa perbaikan ini masih cukup panjang,” ujar Dini, Rabu (8/11/2023).

Tidak hanya temuan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat, dari hasil pengawasan penyusuanan DPTb dan inventarisir pemilih juga ditemukan beberapa hal lainnya yakni pemilih telah pinda domisili sebanyak 36 orang pemilih.

Selain itu, terdapat juga 12 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.

Kata Dini, penyusunan daftar pemilih tambahan merupakan salah satu kewajiban KPU kabupaten beserta dengan jajaran hingga PPS untuk menfasilitasi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dikarenakan kondisi tertentu.

Pemilih dimaksud tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai di mana yang bersangkutan terdaftar.

“Atas dasar hasil pengawasan tersebut kami memberikan saran perbaikan ke KPU dengan menindaklanjuti terhadap pemilih yang pindah domisili untuk didaftarkan sebagai DPTb,” tambahnya.

Lakukan Penghapusan Pemilih Tidak Penuhi Syarat

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Pencegahan, data dan informasi KPU Situbondo, Usman Hadi mengatakan, KPU melakukan pencoretan atau penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat 951 pemilih meninggal itu ketika bisa dibuktikan oleh Bawaslu dengan dokumen akta kematian.

“Misalkan pemilih TMS karena meninggal dunia harus ada akta kematian atau paling tidak keluarganya menyerahkan surat keterangan meninggal dunia, dan surat keterangan kematian itu paling tidak dari kepala desa,” katanya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.