Sukses

Polisi Ringkus Kurir Ekstasi 12,6 Ribu Butir Asal Surabaya

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilla mengatakan, pihaknya meringkus AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, yang merupakan kurir ekstasi dengan total 12,6 ribu butir.

Liputan6.com, Surabaya - Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilla mengatakan, pihaknya meringkus AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, yang merupakan kurir ekstasi dengan total 12,6 ribu butir.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi pil ekstasi warna merah muda logo kaki kucing sebanyak 4.800 butir dengan berat 1.866,2 gram," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, lanjut Kompol Fadila, ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi pil ekstasi warna biru logo transformer sebanyak 7.800 butir dengan berat 3007,58 gram.

"Ditemukan juga poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel plastik Klip, poket plastik bekas, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 buah koper, 1 bungkus teh cina, 2 handphone," ucapnya.

Kompol Fadilla menyebut, tersangka AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untukdikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” ujarnya.

Kompol Fadilla mengungkapkan, tersangka AB juga sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Dari hasil sistem ranjau yang dilakukan oleh tersangka AB, sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci," ucapnya.

Kompol Fadilla menyampaikan, tersangka AB ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15 juta.

"Tersangka ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.