Sukses

Pasangan Pemeran Video Porno Kebaya Merah Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Pemeran wanita video porno Kebaya Merah, Anisa Hardiyanti divonis akumulasi 2 tahun penjara untuk kasus video porno Kebaya Merah dan kasus video porno threesome.

Liputan6.com, Surabaya - Pemeran wanita video porno Kebaya Merah, Anisa Hardiyanti divonis akumulasi 2 tahun penjara untuk kasus video porno Kebaya Merah dan kasus video porno threesome, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dianggap sebagai surprise lantaran perkara pornografi hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun.

Sedangkan lawan main Anisa dalam video Kebaya Merah yaitu terdakwa Aryarota Cumba Salaka divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan pidana kurungan, dan terdakwa 2 Anisa Hardiyanti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa (29/8/2023).

"Dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," imbuh Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya.

Keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," katanya.

Usai sidang perkara kebaya merah, keduanya lanjut mengikuti sidang putusan perkara video pornografi threesome. Jaksa mendatangkan terdakwa lain yaitu Chafia Zagita.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang sama, ketiganya divonis berbeda. Aryarota 14 bulan penjara, Anisa dan Chafia masing-masing satu tahun penjara. Seluruhnya diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas dua perkara tersebut Aryarota dan Anisa akan menjalani akumulasi hukuman. Aryarota 2,4 tahun dan Anisa dua tahun penjara.

"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah satunya threesome. Dan menurut saya putusannya pasti akan diakumulasi," ucap kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Sisi Kemanusiaan

Atas putusan tersebut, Nur Badriyah menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

"Bagi kami ini surprise banget ya, karena ancaman hukumannya untuk pornografi itu kan maksimal 12 tahun. Kami berterima kasih banget karena tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum tapi juga sisi kemanusiaan," ujarnya.

Diketahui, kasus video kebaya merah beredar dan menggegerkan media sosial. Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut, ditengarai mulai beredar di jagat maya pada Selasa 1 November 2022 lalu.

Bahkan di jagat Twitter, Kamis (3/11/2022), kata kunci 'Kebaya Merah' menjadi trending setelah munculnya video diduga adegan asusila tersebut. Sejumlah video berdurasi pendek pun sempat tersebar.

Video tersebut berisi adegan tak senonoh antara wanita yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria. Video viral itu ternyata direkam di sebuah kamar hotel di Surabaya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.