Sukses

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi, Begini Kronologinya

Polresta Banyuwangi l membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi l membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. 

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu ( 19/7/2023).

Kasus ini terbongkar pada Minggu, 16 Juli 2023. Ada dua tersangka diamankan. Mereka adalah HH (38) dan DAS (40). 

Saat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Kemudian, pada hari Minggu, 16 Juli, keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

“Tim Tipidsus melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” tambah Wakapolresta.

Mobil yang digunakan HH dan DAS adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Serupa di Pasuruan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktik penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023, dari hasil penangkapan tiga orang tersangka, yaitu inisial Haji AW, BFP dan S.

"Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

"Tempat kejadian perkara ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," imbuh Hersadwi.

Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

"Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter," ucap Hersadwi.

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujar Hersadwi.

Kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.

Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan cara melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

"Kemudian penyidik mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ujar Hersadwi.

Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.

"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," ucap Hersadwi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.