Sukses

Guru Honorer di Bondowoso Dibekuk Polisi Karena Jual Pupuk Bersubsidi di Luar Area

Dari tangan keduanya, polisi menyita kendaraan roda empat berisi pupuk berusbsidi. Pupuk tersebut hendak dijual ke luar wilayah edarnya.

 

Liputan6.com, Bondowoso - Polisi mengamankan dua pelaku penjualan pupuk besubsidi di luar wilayah edarnya di Bondowoso. Mereka adalah AS (39), guru honorer sebagai pemilik pupuk, dan SN (37), petani sebagai sopir.

Dari tangan keduanya, polisi menyita kendaraan roda empat berisi pupuk berusbsidi. Pupuk tersebut hendak dijual ke luar wilayah edarnya.

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, kejadian itu bermula saat sebuah mobil bermuatan pupuk tersebut melintas di jalan raya Sumber Gading, Kecamatan Sumberweringin. Karena mencurigakan, akhirnya polisi menghentikan kendaraan Pikcup warna putih tersebut dan memeriksanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kembali di Sumberweringin. Padahal sesuai aturan yang berlaku, distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh keluar dari wilayah edar.

"Pelaku saat ini masih kami periksa secara intensif untuk mengetahui apa motif pelaku ini menjual pupuk bersubsidi di lual edar itu," ujar AKBP Wimboko, Senin (17/10/2022).

Wimboko mengungkapkan, informasi lain yang diperoleh polisi, pelaku mengaku memperoleh pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska tersebut di sebuah kios pengecer di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, dengan harga murah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

"Pupuk itu selanjutnya akan kembali dijual ke seseorang beriinsial B, warga desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberweringin, dengan harga jauh ditas harga eceran tertingi (HET) pupuk bersubsidi," ujar Wimboko.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam melanggar pasal 6 ayat 1 (B) junto pasal 1 subsider pasal 3 E UU Darurat No7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomo

“Pelaku Terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.