Sukses

7 Tahun Lebih, Bapak di Banyuwangi Perkosa Anak Tirinya

Pria asal Tegaldlimo Banyuwangi diduga telah mencabuli anak tirinya. Kurang lebih tindakan bejat itu berlangsung selama 7 tahun lamanya.

Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi menangkap SPI (58), asal Tegaldlimo Banyuwangi karena diduga memperkosa anak tirinya selama 7 tahun.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, perkosaan terungkap setelah pelaku secara blak-blakan membongkar kebiadaban itu pada ibu korban saat cekcok pada Sabtu 3 Juni 2022.

"Saat bertengkar pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berulang kali. Pengakuan itu lantas didengar oleh kakak korban," kata Lita, Kamis (9/2/2022).

Kakaknya pun memastikan kebenarannya pada korban, dan korban membenarkan dan mengakui telah diperkosa berkali-kali oleh bapak tirinya. Korban digauli ayah tirinya itu sejak duduk di bangku SD dan terus berlanjut hingga lulus SMK. Kurang lebih 7 tahun lamanya.

“Menuurut keterangan pelapor kurang lebih 7 tahun  terduga pelaku ini melakukan perbuatan asusilanya. Terhitung korban masih duduk di bangku lekas SD sampai lulus SMK,”tambah Lita.

Setelah mendapat keterangan itu, kakak korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan bukti-bukti akhirnya pada Selasa (7/6/2022) terduga berhasil diamankan.

“Setalah cukup barang bukti terduga pelaku langsung kita aman dan kita bawa ke Mapolresta Banyuwangi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terduga mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku telah melakukan tindakan asusila itu sejak 2015 hingga 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan," tandasnya.

Akibat perbuatanya terduga leaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dijerat dengan undang- undang  tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“terduga terancam  Undang- Undang tentang  Perlindungan nak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Lita

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.