Sukses

Sopir Ternak Sapi Tantang Duel Polisi Saat Razia PMK di Bondowoso Ditangkap

Selain menantang adu jotos, pelaku kemudian kabur usai mengambil paksa SIM dan STNK dari tangan polisi. Bahkan, dia juga mengambil bukti tilang milik polisi dari pelaku lain sebelum kabur.

Liputan6.com, Bondowoso Polres Bondowoso menangkap Mohammad Sofyan (27), sopir pikap pengangkut ternak yang menantang duel polisi lalu lintas saat. hendak ditilang dalam operasi penyekatan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

"Sudah kita amankan beserta mobil pickup Nopol B-9617-FAD yang dikendarai pelaku saat melawan petugas. Rekaman video juga sudah kita amankan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Rabu (8/6/2022).

Video saat pelaku melawan petugas itu diduga direkam oleh rekannya dan kemudian diunggah di akun tiktok milik sang sopir angkutan hewan, dengan nama akun @sofyanjebbert_3.

Dalam video terlihat, pelaku menolak saat polisi hendak memberhentikannya, terkait sosialisasi PMK pada sapi. Terlihat pula, ia membawa beberapa ekor sapi dalam mobil pickup yang ia kendarai.

Selain menantang adu jotos, pelaku kemudian kabur usai mengambil paksa SIM dan STNK dari tangan polisi. Bahkan, dia juga mengambil bukti tilang milik polisi dari pelaku lain sebelum kabur.

Sesaat setelah video aksi 'koboi' pelaku viral di media sosial TikTok, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

" Saat ditangkap, pelaku tak melawan," sambung Wimboko.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga tes urine pada pelaku, hasilnya negatif. Karena khawatir terpengaruh obat-obatan terlarang," papar Wimboko. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 7 Tahun Penjara.

Polisi menilai, pelaku melanggar peraturan lalu lintas. Juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara sah.

"Kita kenakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH pidana, demham acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara " papar Wimboko.

Meski melawan anggota polisi, jajara  Polres Bondowoso bernjaji tetap profesional dengan  mengedepankan kondusifitas dan  edukasi kepada  pelaku.

"Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Tapi, ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut," pungkas Wimboko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.