Sukses

KPU Gresik Wajibkan Calon Kepala Daerah Serahkan Hasil Tes PCR COVID-19

KPU Gresik juga mewajibkan para calon kepala daerah memberi perlindungan setiap berkas yang diserahkan dengan map plastik kedap air dan disemprot disinfektan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jatim mensyaratkan calon kepala daerah setempat menyerahkan hasil swab test atau tes usap PCR COVID-19 pada saat pendaftaran Pilkada. Tes ini dilakukan untuk menjamin kesehatan bersangkutan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati menuturkan, penyerahan hasil tes PCR COVID-19 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2020, yang merupakan perubahan atas PKPU No 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Pelaksanaan pendaftaran, menurut Vetty, panggilan akrab Elvita Yuliati, dilakukan pada 4 hingga 6 September 2020 di Kantor KPU Gresik.

"Bagi calon kepala daerah selain menyerahkan berkas wajib pengusul partai politik, juga menyerahkan hasil tes usap. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat dan bebas COVID-19," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2020).

Apabila hasil tes usap PCR pasangan calon tersebut positif, Vetty mengaku, akan ada tindakan lanjut bagi yang bersangkutan untuk mengikuti protokol kesehatan, tanpa menggugurkan sebagai calon kepala daerah.

KPU Gresik, kata dia, juga mewajibkan para calon kepala daerah memberi perlindungan setiap berkas yang diserahkan, dengan map plastik kedap air, serta disemprot disinfektan.

"Kami juga minta mereka membawa alat tulis sendiri, dan penyerahan kita persingkat waktunya untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda Penetapan Calon Kepala Daerah

Agenda penetapan calon kepala daerah akan diumumkan KPU Gresik pada 23 September 2020, kemudian dilanjutkan agenda pengundian nomor urut peserta Pilkada pada 24 September 2020.

Sebelumnya, KPU Gresik juga melarang partai politik atau pasangan calon kepala daerah membawa massa pendukung ke kantor KPU pada saat pendaftaran, dan hanya memperbolehkan pimpinan partai pengusul, ketua dan sekretaris beserta pasangan yang dicalonkan.

"Aturan ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar. Selain juga mematuhi himbauan dari Satgas COVID-19 Gresik," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.