Sukses

Wali Kota Surabaya Penerus Risma Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Nasih membeberkan kriteria ideal Wali Kota Surabaya penerus Tri Rismaharini (Risma).

Surabaya - Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Nasih membeberkan kriteria ideal Wali Kota Surabaya penerus Tri Rismaharini (Risma).

Nasih menuturkan, seorang pemimpin harus orang yang visioner dan rendah hati untuk mengelola kota besar seperti Surabaya. Visioner dan kerendahan hati menjadi dua hal penting untuk Surabaya ke depan.

"Siapa orangnya, wallahualam," ujar Nasih, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, ditulis Senin (29/7/2019). 

Nasih menilai, aspek kesejahteraan yang masih akan menjadi tanggung jawab utama wali kota penerus Risma. Dia menuturkan, seluruh pengelola negara di tingkatan manapun memiliki PR serupa.

"Supaya rasa keadilan bisa tercipta, dengan mengurangi jumlah yang masuk kategori miskin. Bukan menghilangkan. Di Surabaya ini, saya yakin bu Risma pasti tahu bahwa masih ada yang masuk kategori miskin. Terutama di pinggiran. Jumlahnya masih cukup signifikan," ujar dia.

Dia menuturkan, kesejahteraan bisa dicapai dengan memperhatikan faktor kemisikinan, pendidikan, dan kesehatan. Tiga hal itu harus mendapat perhatian dari wali kota Surabaya yang akan menggantikan Risma pada 2020.

Ia mengatakan, ini adalah tugas berat yang tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat sehingga, perlu mendapat perhatian lebih serius ke depannya.

Nasih pun menegaskan, perguruan tinggi tidak ikut serta dalam kontestasi politik. Kriteria yang dia sebutkan adalah harapan dari dunia akademis. Setidaknya sebagai gambaran nilai yang harus dimiliki seorang pemimpin di ibu kota provinsi Jawa Timur ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Tempat Pemungutan Suara Pilkada Surabaya 2020

Sebelumnya, KPU Surabaya memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mencapai sekitar 4.237 yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu masih proyeksi, mungkin bisa berubah," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Khalid, di Surabaya, Kamis, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, jumlah TPS Pilkada Surabaya 2020 menurun jika dibandingkan dengan TPS pada Pemilu 2019, yang mencapai 8.146 TPS.Hal itu, kata dia, karena jumlah TPS karena pada saat Pemilu 2019 satu TPS dibuat untuk 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada Surabaya 2020 dibuat 500 pemilih.

Sedangkan untuk DPT Pilkada Surabaya 2020, lanjut dia, diproyeksikan naik 1,5 persen dari DPT yang ada saat ini berjumlah 2.131.756 pemilih.

Adapun tahapan Pilkada Surabaya terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi:

1.Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019

2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019

3. Pengelolaan program dan anggaran

4. Penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019

5. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019

6. Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020

7. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020

8. Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020

9. Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

 

3 dari 3 halaman

Penyelenggaraan Pilkada

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi:

1.Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019

2. Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020

3. Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020

4. Masa Kampanye pada 16 Juni 2020

5. Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020

6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020

7. Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020

9. Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

10. Sengketa pengesahaan hasil pemilih (PHP)

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih

13. evaluasi dan pelaporan tambahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.