Dimas Andrean Dituntut Hukuman Percobaan

Dimas Andrean dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dimas tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

Diterbitkan 18 Juli 2013, 15:45 WIB
Copy Link
Batalkan
Dimas Andrean dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dimas tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara bila selama enam bulan tak melakukan perbuatan kriminal.

"Kami menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Kami menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata jaksa Arya Wicaksana di dalam persidangan, Kamis (18/7/2013)

Dalam tuntutan ini, jaksa menghilangkan dua pasal yang tertuang pada dakwaan sebelumnya. Diantaranya soal kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang. Dimas hanya dituntut telah melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee.

Meski Dimas 'hanya' dituntut hukuman percobaan, namun kuasa hukum Dimas kurang puas atas tuntutan jaksa. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 23 Juli 2013. Fariz Eka Putra, pengacara Dimas bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami dari kuasa hukum tentu akan menyiapkan pembelaan. Karena kami inginnya Dimas tidak terbukti atas semua dakwaan," ucapnya usai sidang. (Fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis dan Karakter Henry’s First Date, Debut Film Thailand Minnie (G)I-DLE

Yazir Farouk, FeiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan