ARB Saham Berubah Lagi, BEI Tetapkan Batas Rp 1 untuk Saham Rp 11-Rp 14

BEI menyesuaikan kebijakan ARB lagi berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7%.

Diterbitkan 20 Oktober 2026, 07:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batasan auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas. Kali ini BEI menyesuaikan batasan ARB dengan rentang harga saham Rp 11-Rp 14 dari sebelumnya 7% menjadi Rp 1,00.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menuturkan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga perdagangan yang dapat berlangsung teratur, wajar dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

"Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.

“Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya,” tutur Elsierra.

Adapun rincian ketentuan ARB Efek Bersifat Ekuitas terbaru adalah sebagai berikut:

Sebelum Penyesuaian

Rentang Harga

Rp 1-Rp 10

Auto Rejection Atas (ARA): Rp 1

Auto Rejection Bawah (ARB): Rp 1

Rp 11-<Rp 200

ARA: 35%

ARB: 7%

>Rp 200-<Rp 5.000

ARA: 25%

ARB: 7%

>Rp 5.000

ARA: 20%

ARB: 7%

Penyesuaian per 20 Oktober 2026:

Rentang Harga:

Rp 1-Rp 10

ARA: Rp 1

ARB: Rp 1

Rp 11-Rp 14

ARA: 35%

ARB: Rp 1

Rp 15-<Rp 200

ARA: 35%

ARB: 7%

>Rp 200-<Rp 5.000

ARA: 25%

ARB: 7%

>Rp 5.000

ARA: 20%

ARB: 7%