BEI Sanksi 70 Emiten Imbas Laporan Keuangan, Ini Daftarnya

BEI mengungkapkan 70 emiten belum menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2026. Emiten itu mendapatkan peringatan tertulis dan denda.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 15:51 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 70 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2026 hingga 30 September 2026. Emiten tersebut diberikan sanksi peringatan tertulis hingga denda.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/10/2026), berdasarkan pemantauan bursa, dari 1.017 perusahaan tercatat, ada 956 perusahaan tercatat atau emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Selain itu, enam perusahaan tercatat berbeda tahun buku dan 55 efek dan perusahaan efek tidak wajib laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

Di sisi lain, BEI juga menyampaikan 70 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026. Berikut rinciannya:

  • 62 perusahaan tercatat di papan utama, pengembangan dan ekonomi baru belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta)
  • 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II)
  • 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta).
  • 4 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis I).

Adapun kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 oleh emiten yang mencatatkan saham di BEI mengacu kepada:

1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang mengatur sanksi bagi Perusahaan Tercatat atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim.

3. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Seiring hal itu, batas akhir penyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2026 antara lain:

1. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I pada Selasa, 29 September 2026.

2. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik pada Rabu, 30 September 2026.

3. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik yakni Rabu, 30 September 2026.

 

 

 

Daftar Saham Emiten yang Kena Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150 Juta

Berikut daftar perusahaan tercatat di papan utama, pengembangan dan ekonomi baru yang hingga 29 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta):

1. ALTO: PT Tri Banyan Tirta Tbk

2. ARKA: PT Arkha Jayanti Persada Tbk

3. ARMY: PT Armidian Karyatama Tbk

4. ARTI: PT Ratu Prabu Energi Tbk

5. BEBS: PT Berkah Beton Sadaya Tbk

6. BHAT: PT Bhakti Multi Artha Tbk

7. BIKA: PT Binakarya Jaya Abadi Tbk

8. BOSS: PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk

9. BTEL: PT Bakrie Telecom Tbk

10. CBMF: PT Cahaya Bintang Medan Tbk

11. COAL: PT Black Diamond Resources Tbk

12. COWL: PT Cowell Development Tbk

13. CPRI: PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

14. DEAL: PT Dewata Freightinternational Tbk

15. DUCK: PT Jaya Bersama Indo Tbk

16. ENVY: PT Envy Technologies Indonesia Tbk

17. ETWA: PT Eterindo Wahanatama Tbk

18. GAMA: PT Aksara Global Development Tbk

19. GOLL: PT Golden Plantation Tbk

20. HITS: PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk

21. HKMU: PT HK Metals Utama Tbk

22. HOME: PT Hotel Mandarine Regency Tbk

23. HOTL: PT Saraswati Griya Lestari Tbk

24. INCF: PT Indo Komoditi Korpora Tbk

25. INDX: PT Tanah Laut Tbk

26. IPPE: PT Indo Pureco Pratama Tbk

27. JMAS: PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk

28. JSKY: PT Sky Energy Indonesia Tbk

29. KAYU: PT Darmi Bersaudara Tbk

30. KBRI: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

 

 

Daftar Saham Emiten Lainnya

31. LCGP: PT Eureka Prima Jakarta Tbk

32. LCKM: PT LCK Global Kedaton Tbk

33. LMAS: PT Limas Indonesia Makmur Tbk

34. MABA: PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

35. MAGP: PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

36. MREI: PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk

37. MTRA: PT Mitra Pemuda Tbk

38. NUSA: PT Sinergi Megah Internusa Tbk

39. PLAS: PT Polaris Investama Tbk

40. PMMP: PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

41. POOL: PT Pool Advista Indonesia Tbk

42. PTDU: PT Djasa Ubersakti Tbk

43. PURE: PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

44. RAFI: PT Sari Kreasi Boga Tbk

45. RIMO: PT Rimo International Lestari Tbk

46. SBAT: PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

47. SIMA: PT Siwani Makmur Tbk

48. SKYB: PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

49. SRIL: PT Sri Rejeki Isman Tbk

50. SUGI: PT Sugih Energy Tbk

51. SWAT: PT Sriwahana Adityakarta Tbk

52. TAYS: PT Jaya Swarasa Agung Tbk

53. TDPM: PT Tianrong Chemicals Industry Tbk

54. TECH: PT Indosterling Technomedia Tbk

55. TELE: PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

56. TGRA: PT Terregra Asia Energy Tbk

57. TOPS: PT Totalindo Eka Persada Tbk

58. TOYS: PT Sunindo Adipersada Tbk

59. TRAM: PT Trada Alam Minera Tbk

60. TRIL: PT Triwira Insanlestari Tbk

61. UNIT: PT Nusantara Inti Corpora Tbk

62. ZBRA: PT Dosni Roha Indonesia Tbk

Daftar Saham Emiten Kena Peringatan Tertulis III dan Lainnya

Daftar Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis III)

1.MENN: PT Menn Teknologi Indonesia Tbk

2.SOUL: PT Mitra Tirta Buwana Tbk

Daftar Perusahaan Tercatat yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta)

1.INRU: PT Toba Pulp Lestari Tbk

2.PGAS: PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Daftar perusahaan tercatat yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan peringatan tertulis I)

1.APIC: PT Pacific Strategic Financial Tbk

2.DPNS: PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk

3.NATO: PT Surya Permata Andalan Tbk

4.NINE: PT Techno9 Indonesia Tbk