Sukses

Adaro Energy Siapkan Kocek Rp 4 Triliun untuk Buyback

Adaro berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Sebab, saldo laba dan arus kas perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perseroan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun.

Sehubungan dengan aksi ini, Adaro akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 15 Mei 2024 untuk meminta restu pemegang saham. Selanjutnya, pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan sejak disetujui oleh RUPST.

Pertimbangan perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham ini agr perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan buyback pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 bulan terhitung setelah persetujuan RUPST atas rencana pembelian kembali saham diperoleh.

Rencana pembelian kembali saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental perseroan.

"Perseroan berharap dengan dilaksanakannya pembelian kembali saham perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya," ungkap manajemen PT Adaro Energy Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/4/2024).

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Sebab, saldo laba dan arus kas perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perseroan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembelian di 2021

Sebelumnya, pada 2021 lalu perseroan telah melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan POJK 2/POJK.04/2013. Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan dalam empat kali masa perpanjangan dengan periode yang terakhir adalah 16 September 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Pada periode tersebut, perseroan telah melakukan pembelian kembali 1 miliar lembar saham atau 3,13% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Pada 2023, perseroan kembali melakukan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan POJK 2/2013 sejak 15 Februari 2023 sampai dengan 15 Mei 2023. Namun perseroan melakukan penghentian pembelian kembali saham tersebut sebagaimana yang dinyatakan pada keterbukaan informasi tertanggal 11 Mei 2023. Pada periode ini, perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 68.247.100 lembar saham atau 0,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Pada tanggal 11 Mei 2023, Perseroan mendapat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan POJK 30/2017. Untuk periode ini, sampai dengan per 31 Maret 2024, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 159.048.200 (seratus lima puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus) lembar saham atau 0,50% (nol koma lima nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

3 dari 3 halaman

Jumlah Saham yang Dibeli

Dengan demikian, jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebesar 1.227.296.100 lembar saham atau 3,84% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Adapun tata waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 29/2023 ini tidak akan beririsan dengan tata waktu pembelian kembali saham berdasarkan POJK 30/2017 yang saat ini dilakukan perseroan. Untuk itu perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan POJK 30/2017 sebelum pelaksanaan RUPST perseroan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Adaro Energy adalah sebuah perusahaan yang berfokus pada penambangan batu bara di Indonesia.

    Adaro

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • buyback

Video Terkini