Sukses

BEI Gembok Perdagangan Saham SRAJ, PTPS hingga HUMI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) suspensi saham SRAJ, PTPS dan HUMI dalam rangka cooling down.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan sejumlah saham. Bursa suspensi saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Sementara Bursa melakukan suspensi terhadap saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) usai terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SRAJ dan PTPS, serta penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham HUMI, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SRAJ, PTPS, dan HUMI pada perdagangan tanggal 12 Februari 2024,” mengutip pengumuman Bursa, Senin (12/2/2024).

Penghentian sementara perdagangan saham SRAJ, PTPS, dan HUMI dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SRAJ, PTPS, dan HUMI.

Melansir data RTI, saham SRAJ naik signifikan pada perdagangan pekan lalu, tepatnya pada 6 Februari 2024. Saat itu, SRAJ ditutup naik 24,27 persen ke posisi 640. Penguatan berlanjut pada 7 Februari, membawa saham SRAJ naik ke posisi 735. Dalam sepekan, saham SRAj naik 15,75 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham SRAJ naik 25,64 persen.

Saham PTPS dalam tren menguat sejak awal Februari 2024. Kenaikan tertinggi dicatatkan pada 2 Februari 2024 yakni mencapai 31,18 persen. Saat ini, harga saham PTPS bertengger pada posisi 402. Dalam sepekan, harga saham PTPS naik 116,13 persen.

Harga saham PTPS saat ini telah naik 103,03 persen dari harga IPO 198 per saham. Informasi saja, PTPS merupakan pendatang baru di Bursa yang listing pada 9 Oktober 2023. Adapun saham HUMI saat ini berada pada posisi 57.

Dalam sepekan, harga saham HUMI telah turun 26,92 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir. Harga saham HUMI saat ini turun 43 persen dari harga IPO yang dipatok 100 per saham. HUMI juga belum lama tercatat di Bursa. Saham HUMI listing pada 9 Agustus 2023. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saham HOME Terancam Delisting Usai Suspensi Sentuh 4 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). Hal itu lantaran saham perseroan telah disuspensi oleh BEI selama 48 bulan atau 4 tahun per 3 Februari 2024.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. "Masa suspensi saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (Perseroan) telah mencapai 48 bulan pada tanggal 3 Februari 2024," mengutip pengumuman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1/2024).

 

3 dari 4 halaman

Pemegang Saham HOME

Bersamaan dengan pengumuman potensi delisting ini, sejumlah manajemen telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri tetapi belum terdapat persetujuan dari RUPS.

Nama-nama yang mengundurkan diri tersebut antara lain, Komisaris Utama Iskandar Ali, Komisaris Michael WInata, dan Komisaris Independen Zainuddin Effendi. Di jajaran Direksi, ada nama Direktur PT Hotel Mandarine Regency Tbk Ardi Syofyan. Sementara Direktur Utama Batu Widia Prakoso masih mempertahankan posisinya di perseroan.

Susunan pemegang saham HOME berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Desember 2023, antara lain sebanyak 5.479.895.094 lembar atau setara 24,67 persen dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

Kemudian sebanyak 2.126.279.700 lembar atau 9,57 persen dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia, dan sebanyak 27.500 lembar atau 0,01 persen dimiliki oleh Ardi Syofyan. Sisanya 14.605.992.488 lembar atau 65,75 persen merupakan kepemilikan publik.

 

4 dari 4 halaman

BEI Ungkap 4 Emiten Potensi Delisting Bakal Buyback

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan BEI telah menemukan empat pemegang saham pengendali (PSP) emiten untuk melakukan buyback saham publik dari beberapa emiten berpotensi delisting.

"Ada empat PSP yang dalam waktu dekat sedang dalam proses buyback,” kata Nyoman kepada wartawan usai pencatatan waran CGS-CIMB, Senin (5/2/2024).

Nyoman menambahkan, BEI akan terus secara maksimal untuk mencari PSP. Dia menuturkan, bagi emiten yang berada dalam kondisi tertentu akan lebih sulit ditemui pihak manajemen dibanding emiten dengan kondisi baik. 

Nyoman menuturkan, saat ini ada dua jenis delisting di BEI yaitu, Voluntary Delisting dan Force Delisting. Dalam kondisi Voluntary Delisting, emiten biasanya sudah menyiapkan dana untuk melakukan buyback, sehingga mudah untuk menemui pihak manajemen.

Nyoman mengungkapkan awalnya hanya voluntary delisting yang punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham yang relatif premium karena kondisi perusahaan yang lebih aman, sedangkan emiten yang mengalami force delisting tidak diwajibkan untuk melakukan buyback.

“Namun dengan berjalannya waktu bukan hanya voluntary delisting yang wajib melakukan pembelian kembali saham, tetapi force delisting juga punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham, tujuannya adalah perlindungan investor. Kalau dulu yang melakukan force delisting tidak memiliki kewajiban," ujar Nyoman. 

Dia menuturkan, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa akan diminta untuk melakukan pembelian kembali saham. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.