Kasus GKPI Rajeg, Kemenag Ingatkan Pentingnya Menghormati Hak Beribadah

Kemenag tegaskan tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 07:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir dengan penetapan tersangka. Kementerian Agama menilai keputusan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar tak ada lagi kasus serupa di daerah lain.

"Kita bicara soal keadilan dan hak warga negara. Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," kata Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, Senin (12/10/2026).

Dia berharap masyarakat dan semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka. Menurutnya, ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum.

"Tentu, proses ini perlu kita kawal bersama. Saya berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"katanya.

Sehingga, katanya, persoalan ini bisa jadi contoh untuk seluruh masyarakat. Jika ada persoalan di tengah masyarakat, selesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri. Sebab, kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

 

Satu Orang Tersangka

Seperti diketahui, Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra, pria yang sempat viral coba membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI).

Saat kejadian, Aji diduga membawa senjata tajam (sajam). Selang kejadian, antara keduabelah pihak pun sempat menjalani proses damai, Aji pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

Karena ada pihak lain yang melaporkan, kasus tersebut pun naik ke penyidikan. Hingga akhirnya Aji ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,"ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono, Senin 12 Oktober 2026.