Liputan6.com, Banyuwangi Langkah nyata Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Melalui Operasi yang yang berlangsung selama 12 hari pada 11 hingga 22 September itu, Satresnarkoba setidaknya berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus dengan mengamankan sebanyak 43 tersangka, dengan berbagai macam barang bukti termasuk Okerbaya atau Pil Trex hingga sabu dengan total berat 1.598,14 gram atau hampir 1,6 Kilogram (Kg).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, jika operasi ini akan melibatkan pasukan sebanyak 105 personel, terutama berfokus pada unit-unit narkoba dan kecamatan setempat.
Advertisement
Target utama dalam operasi tersebut memang meliputi pengguna narkoba, pengedar, dan lokasi-lokasi yang dikenal dengan aktivitas terkait narkoba.
“Dari total kasus yang diungkap, jenis kasus narkotika sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka dan kasus Okerbaya sebanyak 26 kasus dengan 26 tersangka,” kata Kombes Pol Nanang Senin, (30/9/2024).
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya 35,71 gram Ganja, 53 butir ekstasi, 11.078 butir Obat Trihexyphenidyl dan lainya.
“Saya apresiasi kepada Satresnarkoba yang terlibat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dengan barang bukti sebanyak 1,59 kg dan 11.078 pil trex kita bisa menyelamatkan sebanyak 1.600-an bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi,” ucap Kombel Pol Nanang.
Sebanyak 5 tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 gram atau lebih, sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar.
Terancam Hukuam 20 Tahun Penjara
Sedangkan 12 tersangka sisanya, terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti dibawah 5 gram. Mereka dapat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk 26 tersangka kasus pil trex, mereka dijatuhi Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Kombes Pol. Nanang Haryono menekankan bahwa hasil dari operasi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mulai dari pengungkapan kasus, penangkapan tersangka dan barang bukti yang diamankan.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," Kombes Pol Nanang Haryono menandaskan.
Advertisement