Sukses

Kakek Mesum di Ngawi Terancam Penjara 15 Tahun Karena Perkosa Cucunya Sendiri

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari lima kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

 

Liputan6.com, Ngawi - Seorang kakek berinisial S (70), warga desa Watualang Ngawi tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya yang akan diajak melihat pawai Agustusan pada Minggu pada 25 Agustus 2024.

Karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus perkosaan anak di bawah umur.

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi S.R, ditulis Senin (9/9/2024).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari lima kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari lima kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.