Sukses

Aniaya Nenek di Lampung Tengah, Oknum Bidan Jadi Tersangka

Video dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum bidan terhadap nenek berusia 66 tahun di Lampung Tengah telah memasuki babak baru. Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan oleh oknum bidan di Lampung Tengah terhadap seorang nenek 66 tahun telah memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah kini telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. 

Oknum bidan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Y, diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kepala korban R (66) terluka bersimbah darah.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat, Jumat pagi (28/6/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengkonfirmasi soal penetapan tersangka oknum bidan yang aniaya nenek di Kecamatan Bangun Rejo.

Nikolas menjelaskan, ditetapkannya Y sebagai tersangka itu setelah Penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, serta memenuhi dua alat bukti keterangan saksi dan hasil visum korban maka kita tetapkan Y menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini," kata AKP Nikolas, Selasa (9/7/2024).

Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap oknum bidan berinisial Y tersebut.

"Terhadap tersangka akan segera kita lakukan upaya paksa (penahanan)," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berusia 66 tahun di Kabupaten Lampung Tengah Lampung mengalami luka di bagian kepala hingga berimbah berdarah diduga dianiaya oleh oknum bidan.

Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan oknum bidan berinisial Y di rumah korban di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat, pada Jumat pagi (28/6/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi menuturkan bahwa duduk perkara dugaan penganiayaan itu lantaran pelaku tak dilayani ketika hendak membeli ayam di rumah korban.

"Keseharian korban ini menjual telur dan ayam kampung di rumahnya. Saat itu, oknum bidan datang ke rumah korban dengan niatan membeli ayam, namun korban belum bisa melayani pelaku karena sedang terburu-buru hendak pergi," kata AKP Nikolas.

Tanpa disadari oleh nenek tersebut, pelaku langsung memukulnya di bagian telinga sebelah kiri berkali-kali hingga kepalanya berdarah. 

Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan bahwa pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong atau menggunakan benda tumpul. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. 

"Setelah dipukul, korban langsung berlari ke halaman rumahnya serta teriak meminta tolong ke warga sekitar," bebernya.