Sukses

3.976 Hewan Kurban di Kota Bandung Tak Layak Potong, Mengapa?

Pemeriksaan yang dilakukan selama dua pekan oleh Tim Antemortem berhasil menemukan ribuan hewan kurban yang tidak layak potong.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 15.691 hewan kurban Idul Adha 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat ribuan hewan kurban yang dikabarkan tak layak potong.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyampaikan, jumlah hewan kurban yang tak layak potong itu sekitar 3.976 ekor.

Selama dua pekan ini, hingga 16 Juni 2024, Tim Antemortem telah memeriksa belasan ribu hewan kurban baik sapi, domba, kambing hingga kerbau. Tim pemeriksa mengklaim tidak menemukan adanya sebaran penyakit menular serius seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun antraks.

Meski demikian, pemeriksaan berhasil menemukan ribuan hewan kurban yang tidak layak potong karena belum memenuhi umur yang dipersyaratkan.

"Setelah hampir 14 hari selama pemeriksaan ini, kondisi yang diperiksa relatif aman. Tidak ditemukan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) hingga penyakit Antraks," kata Gin Gin di Bandung, Senin, 17 Juni 2024.

"Untuk status sehat dan layak 11.938 ekor. Sementara yang tidak layak karena belum cukup umur sebanyak 3.976 ekor," imbuhnya.

Dikembalikan

Sebelumnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefullah menyampaikan, bagi hewan yang tidak layak secara syariah direkomendasikan untuk dikembalikan ke daerah asal. 

Masyarakat diimbau lebih selektif dengan memilih hewan yang telah diperiksa dan dilabeli barcode oleh DKPP Kota Bandung

"Ciri-ciri hewan yang sehat yakni matanya bersih bersinar, area pembuangan tidak ada bercak menempel, kotorannya kering, tidak ada luka besar, secara fisik tidak cacat, dan tidak pincang," katanya.

"Kami periksa semua. Kami ingin memberikan kemudahan dengan label e selamat. Mudah-mudahan dengan layanan yang diberikan bisa memberikan manfaat dalam memilih hewan yang tepat dari segi kesehatan dan kelayakannya," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Kriteria Hewan Kurban

Mengutip artikel Ibadah Kurban Idul Adha: Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah, pada kanal Islami, Liputan6.com, disebutkan bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada kriteria yang telah ditentukan, mulai dari kelengkapan fisik dan kesehatan.

Secara umum, hewan kurban yang memenuhi kriteria adalah yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup. 

Mengutip NU Online, berikut adalah kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban.

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Kriteria hewan kurban tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Artinya: "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."