Sukses

Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Kepala BNNK Bonebol Jadi Tersangka

Tidak hanya kepala BNNK, penyidik Polres Bonebol juga menetapkan caleg ZIS dan satu orang lagi berinisial AFB yang menjadi joki dalam pengurusan dokumen Caleg dari partai Nasdem itu.

Liputan6.com, Bone Bolango - Dugaan pemalsuan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapil Suwawa menyeret beberapa nama. Termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo.

Kepala BNNK inisial MAA, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tes urin oknum caleg berinisial ZIS alias Owen.

Tidak hanya kepala BNNK, penyidik Polres Bonebol juga menetapkan caleg ZIS dan satu orang lagi berinisial AFB yang menjadi joki dalam pengurusan dokumen Caleg dari partai Nasdem itu.

Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.

Alhasil berdasarkan pendalaman itu, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.

Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji ikotes, caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umrah dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.

Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.

Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.

“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango untuk proses lebih lanjut,” ia menandaskan.

Dari awal, kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat dan buah bibir di kalangan masyarakat Bonebol. Banyak pihak yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

Kasus dugaan dokumen palsu oleh caleg ZIS menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik untuk selalu bertindak dengan integritas dan kejujuran.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.