Sukses

Aturan Baru Lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bandung, Harus Berjarak dari Pasar Tradisional

Pengaturan jarak tersebut diklaim jadi bagian upaya untuk menguatkan gerak ekonomi lokal.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung kini memiliki aturan terkait jarak lokasi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar tradisional. Pengaturan jarak tersebut diklaim jadi bagian upaya untuk menguatkan gerak ekonomi lokal.

Aturan tersebut kini tertuan pada Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung, baru disahkan Kamis, 29 Februari 2024.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Pada pasal 8, misalnya, dijelaskan bahwa pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," kata Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dalam keterangannya di Bandung dikutip Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Bambang, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.

"Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.