Sukses

Pelajar SMA di Kediri Mau Bobol ATM tapi Gagal, Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pelajar SMA di Kediri berinisial JMS (18) harus berurusan dengan hukum usai mencoba membobol mesin ATM.

 

Liputan6.com, Kediri - Seorang pelajar SMA di Kediri berinisial JMS (18) harus berurusan dengan hukum usai mencoba membobol mesin ATM yang ada di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri

JMS tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Kelurahan banaran, Kecamatan Pesantren. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama membenarkan adanya kasus tersebut.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," katanya, Rabu (21/2/2024).

Pelaku melakukan aksinya pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar jam 03.00 WIB. Ia kemudian juga merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi kemudian mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti. Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Mirisnya, sebelum melakukan aksi pembobolan ATM, pelajar SMA itu di hari yang sama juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkelnya.

Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV di toko itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini