Sukses

Waduh, Gaji Ratusan Anggota KPPS di Kalsel Dibawa Kabur Oleh Bendahara PPS

Nasib 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus bersabar sebab gajinya dibawa oleh oknum

Liputan6.com, Paringin - Ada-ada saja yang bisa dikait-kaitkan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Semenjak mendekati pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini berseliweran video-video atau konten-konten yang membahas betapa menariknya menjadi anggota KPPS.

Daya tarik tersebut dimulai dari gaji yang akan diterima dengan hitungan per hari hingga pakaian ikonik baju putih celana hitam. Berbeda dengan semua itu, nasib 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus bersabar sebab gajinya dibawa oleh oknum.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kejadian tersebut jika pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 6.00 Wita telah diterima Laporan Polisi Model B tentang perkara Tindak Pidana Penggelapan.

“Diketahui pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terang Kapolres Balangan, Jumat (16/02/2024).

AKBP Riza Muttaqin, menguraikan kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, dari KPU Balangan mentransfer dana atau honor KPPS disalurkan ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan sebanyak Rp.165.154.500.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Bendahara PPS

Uang sebanyak Rp.115.154.500 dibawa oleh MH untuk pembayaran honor KPPS per tanggal 15 Februari 2024.  Namun oleh terlapor (pelaku), tidak disalurkan kepada petugas KPPS di 18 TPS Kelurahan Batu Piring itu.

Para petugas KPPS menanyakan hal tersebut ke PPS Kecamatan Batu Piring, namun si terlapor tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 02.00 Wita tidak dapat lagi dihubungi atau melarikan diri.

Sebagai barang bukti, pihak Polres Balangan mengamankan 1 eksemplar surat berharga dokumen bukti setoran bank dan 1 dokumen bukti setoran dari bank BRI. Kemudian dari laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Balangan IPTU Galuh Rizka Pangestu mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah kabupaten tetangga, Tabalong.

Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan, terendus jika tersangka MH berada di hotel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.