Sukses

Waspada ‘Serangan Fajar’ dalam Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Berikut Sanksinya

Pada masa tenang Pemilu 2024 masyarakat harus waspada terkait serangan fajar atau praktik politik uang. Pasalnya, pelaku yang melakukan praktik politik uang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Liputan6.com, Bandung - Menjelang Pemilu 2024 yang akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia harus waspada dengan praktik “Serangan Fajar” atau politik uang. Pasalnya, politik uang rentan terjadi pada masa tenang atau di hari pencoblosan.

Sebagai informasi mengutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi, serangan fajar atau politik uang merupakan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang bisa dikonversikan dengan nilai uang di tahun politik atau ketika kampanye menjelang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Sehingga, bisa dalam bentuk lain seperti sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Tindakan politik uang tersebut biasanya mempunyai tujuan untuk memengaruhi pilihan politik para pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu di hari pemungutan suara.

Masyarakat harus memahami bahwa tindakan serangan fajar atau politik uang bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah seperti merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Serangan Fajar atau Politik Uang

Berikut ini adalah rincian aturan atau sanksi yang bisa terjadi pada pelaku politik uang di masa tenang atau hari pencoblosan:

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Pasal 523

(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

(3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

3 dari 4 halaman

Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Bisa Timpa Siapapun

Melansir dari Antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan bahwa ancaman pidana untuk pelaku politik uang bisa menimpa siapa saja. Terutama jika tindakan tersebut terjadi di masa tenang sampai hari pencoblosan.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi pada tiga subjek yaitu peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

“Kalau nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang,” ucap Zacky.

Sementara itu, masa kampanye dijadwalkan berakhir sejak tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59. Sehingga, mulai hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB telah memasuki masa tenang Pemilu.

4 dari 4 halaman

Dampak Serangan Fajar

Melansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi masyarakat harus menghindari praktik “serangan fajar” atau politik uang karena mempunyai dampak yang buruk. Pasalnya pemilihan umum harus dilakukan dengan cara jujur dan adil.

Sementara serangan fajar adalah tindakan pidana yang sangat bertolak belakang dengan nilai jujur karena tindakan ini bertujuan seperti membeli suara dan mempengaruhi seseorang untuk merubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi.

Berikut ini adalah dampak dari serangan fajar:

1. Kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan

Tindakan serangan fajar tentunya bisa merugikan masyarakat Indonesia karena pemilihan ini untuk memilih pemimpin yang akan menjabat selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung.

Selain itu janji-janji manis politik belum tentu bisa dipenuhi terutama jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya sendiri.

2. Pendorong terjadinya korupsi

Tindakan serangan fajar merupakan salah satu pendorong akan terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya para pemberi tersebut melakukan berbagai cara yang melanggar aturan termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal atau uang yang dibagikan ketika serangan fajar di masa kampanye.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini