Sukses

Polisi Tangkap 3 Warga Bantu Pengungsi Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan

Keenam warga itu diduga diperintah oleh seseorang yang kini berstatus DPO.

Liputan6.com, Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan pelarian pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada Jumat (8/12/2023). Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga yang membantu pelarian pengungsi Rohingya itu. 

Kapolres Lhokseumawe, Kompol Henki Ismanto membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan ketiga warga itu adalah RM (50), HU (41) dan DA (25). 

"Ketiga warga ini mengaku disuruh oleh seseorang berinisial KH yang kini masih kita kejar," kata Henki, Sabtu (9/12/2023). 

Lebih jauh Henki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa dalam dua pekan terakhir puluha pengungsi Rohingya berhasil kabur dari tempat penampungan. 

"Ada 30 pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari," jelasnya. 

Hasilnya, lanjut Henki, pihak kepolisian berhasil menggagalkan pelarian enam pengungsi Rohingya pada Jumat (8/12/2023) dini hari. "Keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Warga Rohingya yang berhasil kabur dari kamp penampungan lalu dijemput oleh tiga pelaku. Tak hanya dijemput ketiga pelaku juga memfasilitasi warga Rohingya itu untuk kabur ke Sumatera Utara. 

"Mereka menjemput warga Rohingya lalu dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," terang Henki. 

Selain menangkap para pelaku dan warga Rohingya, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah mobil minibus, KTP dan uang tunai sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," urai Henki Ismanto.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.