Sukses

Partai Buruh di Gorontalo Gunakan Atribut Saat Unjuk Rasa, Begini Kata Bawaslu

Mereka membentangkan spanduk yang berisi berbagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh.

Liputan6.com, Gorontalo - Ratusan buruh di Provinsi Gorontalo hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi. Tuntutannya pun beragam, mulai dari isu lokal hingga nasional.

Pantauan Liputan6.com, ratusan buruh tersebut mendatangi kantor Gubernur Gorontalo pada pukul 11.00 Wita. Mereka membentangkan spanduk yang berisi berbagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah.

Sejumlah tuntutan yang mereka suarakan, dua di antaranya adalah isu nasional, yakni, pemerintah diminta untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Para buruh juga meminta pemerintah serius mengawal pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Namun, ada yang berbeda di aksi unjuk rasa buruh kali ini, sejumlah orang dalam aksi tersebut ada yang menggunakan atribut partai buruh. Mulai dari bendera, spanduk, hingga kemeja berlambangkan partai baru tersebut.

Padahal, terinformasi, Bawaslu melarang partai buruh untuk ikut aksi may day mengenakan atribut. Pelarangan tersebut dalam bentuk surat edaran yang meminta pengurus di daerah tidak ikut kegiatan May Day menggunakan atribut.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Partai Buruh Gorontalo, Meyske Abdullah mengatakan, bahwa aksi Partai Buruh di Gorontalo, atas instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Bahkan, dalam aksi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Pihaknya sudah diperingati oleh bawaslu untuk tidak menyampaikan orasi yang mengajak atau berkampanye.

"Tadi pun saat kita di depan RRI didatangi Bawaslu," katanya singkat.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait dengan atribut partai buruh yang digunakan saat may day sudah dicatat dalam laporan hasil pengawasan.

"Kami catat kemudian akan kami bahas apa ini melanggar atau tidak," kata Idris.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan imbauan. Akan tetapi, kata Idris, untuk melarang mereka demo bukan wewenang Bawaslu.

"Kalau melarang demo bukan wewenang Bawaslu," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.