Sukses

Babak Baru Kasus Dugaan Pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong

Intelkam serahkan penyelidikan kasus dugaan pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong ke bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kejari Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar.

Juru bicara Kejari Makassar Adriansyah Akbar mengatakan tim penyidik yang telah dibentuk sudah mulai bekerja dan dalam waktu dekat ini, mereka akan memulai pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi.

"Penyidik segera layangkan surat panggilan satu persatu untuk saksi yang sebelumnya telah diambil keterangannya di tingkat intelkam," kata Adriansyah via telepon, Rabu (18/11/2020).

Meski indikasi perbuatan pidana telah ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya oleh bidang intelkam, tetapi dalam tindakan selanjutnya, penyidik pidsus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Dalam penyelidikan pidsus, semua keterangan saksi-saksi akan didalami lagi. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah ke unsur pidana, maka tim lakukan ekspos untuk meningkatkan status kasus pungli tersebut ke tahap penyidikan," jelas Adriansyah.

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan itulah nantinya, kata dia, tim penyidik mulai mengerucut untuk mencari pihak-pihak yang dinilai patut bertanggung jawab dalam kegiatan yang diduga merugikan tersebut.

"Jadi kita tunggu saja kinerja tim pidsus dalam penuntasan kasus ini," Adriansyah menandaskan.

Sebelumnya, bidang Intelijen Kejari Makassar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pengambilan keterangan saksi-saksi di antaranya saksi dari pihak pemilik atau pengguna lapak yang ada di Kawasan Kuliner Kanre Rong telah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap aturan yang telah ada.

"Indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada dan Insya Allah dalam kasus ini kami akan beri perhatian penuh karena menyangkut para pedagang pemilik atau pengguna kios yang seharusnya kita bantu bukan mengambil keuntungan dari mereka," beber Adriansyah.

Ia meminta peran serta masyarakat khususnya para pemilik atau pengguna kios yang ada di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi untuk selalu proaktif membantu dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh regu penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar nantinya.

"Karena dengan dukungan dan perannya, Insya Allah kami juga tidak akan menemui kendala dalam penanganan kasus ini dan demi kelancaran serta tercapainya rasa keadilan di masyarakat," tutur Adriansyah.

Diketahui, dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong Makassar oleh bidang Intelijen Kejari Makassar sebelumnya, dikabarkan ada sekitar 60 orang saksi telah diperiksa diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar dan Kepala UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu Kanre Rong.

"Seluruh saksi dalam kasus dugaan pungli ini kooperatif dalam memberikan keterangan," Adriansyah menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi Pungli

Inisial YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari MS selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.

"Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak MS, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan," kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.

Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.

"Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta," jelas YL.

Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2x2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada MS. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada MS, tetapi saat itu, MS mengatakan bahwa akan menyerahkan buktinya pada esok hari.

"Saya langsung bayar ke Pak MS. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak MS, tapi atas nama NR," aku YL.

Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.

"Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR," ungkap YL.

Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.

"Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa," kata NR.

NR tiba-tiba didatangi oleh MS dan mengatakan bahwa ada seseorang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh MS.

"Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja," ucap pria lanjut usia itu.

Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh MS. Padahal, nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.

"Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak MS," akui NR.

NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengetahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.

"Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tahu yang mana orangnya setelah ketemu di sini," NR menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.