Sukses

PSBB Banten Diperpanjang hingga 19 November 2020

Pemprov Banten resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 21 Oktober hingga 19 November 2020.

Liputan6.com, Serang - Pemprov Banten resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 21 Oktober hingga 19 November 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.

"Keputusan itu juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih ada penyebaran covid-19," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).

Pelaksanaan check point diserahkan ke kepala daerah di delapan kabupaten dan kota di Banten. Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu juga meminta bupati dan wali kota terus melakukan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penularan Covid-19 di masyarakat.

"Secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," dia menerangkan.

Kemudian Wagub Banten, Andhika Hazrumy, meminta kerja sama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk terus menyosialisasikan dan menerapkan prokes.

Kerja sama semua pihak diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk bersama-sama tertib menerapkan prokes dengan baik dan benar sehingga Banten bisa menjadi zona hijau.

Berdasarkan laporan dari Dinkes Banten per 21 Oktober 2020, hanya Kota Tangsel yang masih berstatus zona merah. Sisanya, atau tujuh kabupaten dan kota, sudah menjadi zona oranye. Sebelumnya, Tangerang Raya, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, pernah menjadi zona merah penularan covid-19.

"Kami minta FKUB ikut menyosialisasikan prokes Covid-19, PSBB sampai dengan Pergub tentang penegakkan disiplinnya. Berkat kekompakan dan kedisiplinan semuanya, sekarang Alhamdulillah zona merah hanya tinggal tersisa di Tangsel," kata Wagub Banten, Andhika Hazrumy, melalui siaran persnya, Kamis (22/10/2020).

Menurut Andhika, setidaknya masyarakat bisa menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan bisa menjaga jarak antar individu atau tidak berkerumun. Jika itu bisa dilakukan, dia yakin Banten bisa memasuki zona kuning kemudian menjadi zona hijau.

"Adapun protokol kesehatan yang dianjurkan untuk selalu dilakukan masyarakat saat ini dalam menghadapi pandemi Covid 19 adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.