Sukses

Imbas Pembatasan Tranportasi Laut Bagi 3 Daerah Kepulauan di Sulut

Liputan6.com, Manado - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sebuah kebijakan untuk membatasi penggunaan transportasi laut guna mencegah wabah Covid-19.

Pembatasan ini berimbas pada terbatasnya akses ke tiga daerah kepulauan di Sulut yaitu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.  

“Ada rencana mau ke Manado, namun dengan terbatasnya kapal laut ini membuat saya harus menjadwalkan kembali agenda ke Manado,” ungkap Sal Salindeho, warga Manado yang bekerja di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Jika sebelumnya arus transportasi laut rute Manado-Sitaro dilayani setiap hari melalui kapal pagi dan kapal malam, kini hanya tiga kali dalam seminggu.

“Hal ini jelas membatasi gerak kami jika sewaktu-waktu ada keperluan di Manado,” ujar Sal.

Kondisi yang sama juga dialami Misye, warga Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Karena terbatasnya akses kapal laut, maka pengiriman barang dari dan ke Manado juga terlambat.

“Terpaksa harus tunggu beberapa hari lagi untuk bisa mengirimkan barang ke Manado,” ujar Misye.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, sesuai laporan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulut memang telah dibatasi armada kapal laut dan volume pelayaran ke wilayah kepulauan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Jumlah Penumpang

“Kapal penumpang dengan rute Manado - Siau - Tahuna jadwal pagi hanya dilayani satu kapal, tiga kali dalam seminggu,” ungkap Kumendong.

Sedangkan untuk rute yang sama pada malam hari juga dilayani 1 kapal dalam seminggu sebanyak 3 kali. Selanjutnya untuk kapal penumpang Manado-Talaud di sore hari, dalam seminggu ada 2 kali pelayaran oleh 1 kapal.

“Juga telah diatur pembatasan jumlah penumpang yakni 40 persen dari total kapasitas kapal,” ujarnya.

Kumendong mengatakan, untuk dua pekan ke depan jika tidak ada perubahan maka operator akan mengurangi lagi frekuensi pelayaran hingga seminggu 1 kali.

“Bahkan jika situasinya tidak memungkinkan, bisa berhenti beroperasi,” tandasnya.

Selain kapal penumpang, juga diatur untuk kapal penyeberangan akan tetap beroperasi dengan prioritas angkutan barang.

“Untuk transportasi laut jenis kapal barang tidak ada larangan berlayar,” ujarnya.

Diketahui, kebijakan Kementerian Perhubungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 per tanggal 23 April 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.