Sukses

Pemko Medan Pertimbangkan Pemberlakuan PSBB dan Cluster Isolation

Pemerintah Kota (Pemko) Medan mewacanakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Cluster Isolation terkait pandemi virus Corona COVID-19. Konsep dipelajari bersama tim ahli dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mewacanakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan cluster isolation terkait pandemi virus Corona COVID-19. Konsep dipelajari bersama tim ahli dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Konsep merupakan hasil rekomendasi yang diberikan Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, dalam mengatasi penyebaran virus Corona COVID-19.

"Dalam rapat yang dilakukan menghasilkan beberapa pandangan dan 2 pilihan," kata Akhyar, dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah, Senin (20/4/2020).

Diterangkan Akhyar, pilihan pertama yang disampaikan untuk mengatasi virus Corona COVID-19 di Medan adalah PSBB. Tetapi melihat kondisi Kota Medan, menurut para pakar PSBB belum perlu untuk dilaksanakan.

Kemudian alternatifnya adalah cluster isolation. Dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan, sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi. Penanganannya lebih fokus melalui by name by address.

"Tim sudah punya data," ujarnya.

Akhyar bersama tim ahli dan Gugus Tugas segera akan menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai cluster isolation tersebut. Nantinya peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam Peraturan Gugus Tugas.

"Akan disiapkan aturannya tentang tanggungjawab dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya," ungkap Akhyar.

Ke depannya jika peraturan dari Gugus Tugas ini telah selesai, yang selama ini hanya berupa imbauan saja, akan lebih ditingkatkan dengan adanya sanksi yang diberikan jika melanggar aturan, khususnya mengenai cluster isolation.

"Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tampilkan Data Riil

Akhyar juga menyampaikan kepada Gugus Tugas agar menampilkan data riil kepada masyarakat. Selama ini ditampilkan merupakan data cacah, sehingga terkesan rancu. Pergerakan zonasi berbasis wilayah juga harus di-update setiap hari.

"Agar masyarakat mengetahui pergerakan data persebaran COVID-19 yang ada di Kota Medan," sebutnya.

Dicontohkan Akhyar, saat ini data tertera di peta persebaran seperti halnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus Corona COVID-19 di Kota Medan sebanyak 234. Dari jumlah tersebut, negatif dan sehat ada 146, sedangkan meninggal dunia 18. Total PDP yang riil saat ini 70.

"Seharusnya yang sudah tidak PDP lagi dikeluarkan dari data tersebut, jadi masyarakat melihat data yang sebenarnya, yaitu 70," terangnya.

Begitupun dengan data positif virus Corona COVID-19. Berdasarkan fakta di dalam data yang tertera di peta persebaran saat ini berjumlah 60. Dari angka tersebut yang telah sembuh 7 orang dan meninggal dunia 7. Masih dirawat ada 46 orang.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan (PP) di Medan ada 611 orang. Dari 611 orang tersebut selesai dipantau ada 195 orang dan sedang dipantau 416 orang. Kemudian Orang Tanpa Gejala (OTG) 275 orang dengan rincian yang selesai dipantau 242 orang dan yang sedang dipantau 33 orang.

Selanjutnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 761 orang dengan rincian untuk yang selesai dipantau 734 orang, dan untuk yang sedang dipantau 27 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.