Sukses

Usai Erupsi, Harga Tiket Wisata Gunung Tangkuban Parahu Bakal Direvisi?

Pada Kamis, 1 Agustus 2019, wisata Gunung Tangkuban Parahu kembali dibuka. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai perlunya merevisi harga tiket lokasi wisata itu karena dianggap kemahalan, terutama bagi turis asing.

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu, kembali dibuka pada Kamis (1/8/2019) pascaerupsi Jumat (26/7/2019) lalu. Hal itu mengemuka dalam rapat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Ruang Papandayan, Gedung Sate Bandung, Selasa (30/7/2019).

Dalam rapat bersama seluruh unsur terkait tersebut, pria yang akrab disapa Emil itu meminta pihak pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu segera membersihkan sisa abu vulkanik dan menyiapkan rambu-rambu pada jalur sistem evakuasi.

Selain itu, Emil juga mengatakan perlu dievaluasi soal harga tiket masuknya. Hal ini lantaran tarif yang dikenakan khususnya bagi wisatawan mancanegara relatif mahal.

Dia mengatakan, penurunan kunjungan wisatawan TWA Gunung Tangkuban Parahu tidak hanya disebabkan oleh erupsi, tetapi juga faktor lain seperti harga tiket masuk yang terlalu mahal, khususnya untuk turis mancanegara yang mencapai Rp300 ribu.

Karena itu, itu Gubernur Emil meminta pihak pengelola segera membahas harga tiket masuk dengan Bupati Subang dan Bupati Bandung Barat dan dinas pariwisata.

"Komunikasi dengan Bupati Subang dan Bupati KBB harus dilakukan lebih intensif oleh pengelola dan dinas pariwisata karena jumlah pengunjung tidak maksimal yang disebabkan tiketnya terlalu mahal khususnya harga tiket untuk turis mancanegara yang dipatok Rp300 ribu," katanya.

Untuk meningkatkan jumlah wisatawan, RK berjanji akan menata sejumlah titik TWA Gunung Tangkuban Parahu agar lebih menarik dan indah.

"Tidak mahal kok cuma butuh imajinasi saja, nanti saya akan bantu," katanya.

Menurut Emil, dirinya pernah mendapatkan laporan melalui media sosial soal harga tiket bagi turis asing yang dianggap kemahalan. Oleh karena itu, ia meminta agar terkait tiket ini kembali dirapatkan.

"Komplain tiket mahal jangan disepelekan. Kuncinya fair kalau turis asing kemahalan wajar, tapi kalau terlalu jauh itu harus dipahami juga. Membuat wisatawan asing betah tentu harus tentukan pilihan. Nanti dirapatkan khusus (soal tiket)," kata Emil.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Bisa Diturunkan Karena Mengacu PP

Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Parahu Putra Kaban mengatakan, soal tarif bukan kewenangan pihaknya. Hal ini diatur PP 12 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden.

"Kami ini pelaksana, operator, yang tanda tangan PP 12 2014 itu presiden bukan saya. Itu zaman Pak SBY, bukan saya. Saya juga orang yang pertama memprotes itu," kata Putra yang menjabat selaku Direktur PT Graha Rani Putra Persada (GRPP).

"PP kami tidak bisa melawan. Begitu melawan PP, dicabut izin saya," tambah pria yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APAI) itu.

Menurut Putra, turis asing di TWA Gunung Tangkuban Parahu berjumlah ratusan. Bahkan, dia mengklaim pada saat akhir pekan, seperti Jumat, jumlah turis asing mencapai hampir 200 orang.

"Semua rencana di tempat Wisata Tangkuban Parahu harus disahkan sama kepala balai. Semua kami lakukan melalui willingness to pay. Kami juga kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi makanya harganya tetap," ujarnya.

Adapun harga tiket di TWA Gunung Tangkuban Parahu seperti yang tertera di website resmi mereka, merilis harga karcis masuk untuk pengunjung nusantara atau turis lokal Rp20.000, sedangkan pengunjung mancanegara Rp200.000. Tarif lainnya yaitu kendaraan roda 2 Rp12.000, kendaraan roda 4 Rp25.000, dan bus Rp110.000.

Lalu, untuk hari libur pihak pengelola membanderol harga tiket masuk bagi pengunjung nusantara Rp30.000 dan Rp300.000 untuk pengunjung mancanegara.

Menurut Putra, jumlah kunjungan baik turis lokal maupun mancanegara tidak mengalami kenaikan pada saat akhir pekan atau hari libur. Hal itu dikarenakan harga yang dipatok selalu tetap.

"Karena pada saat kami melanggar RKT (Rencana Kerja Tahunan), kami disanksi. Ini yang tidak dipahami orang karena kami tidak bisa menentukan naik semau gue," kata Putra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.