Sukses

PNS Korupsi di Penajam Kaltim Malah Diupayakan Dapat Gaji dan Uang Pensiun

Kendati dasar hukum pemecatan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi sangat jelas, namun belasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menjalani proses hukuman penjara belum dieksekusi.

Liputan6.com, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menunda eksekusi 11 mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso mengatakan, hasil kesepakatan dengan Inspektorat memutuskan menunda mengeksekusi para PNS mantan terpidana korupsi tersebut.

"Kami masih akan melakukan konsultasi ulang ke Badan Kepegawaian Negara dengan sejumlah alasan dan pertimbangan," ujarnya, Sabtu (8/12/2018) dilansir Antara.

Salah satu alasannya, lanjut Surodal Santoso, proses pidana yang ditarik mundur setelah PNS bersangkutan menjalani hukuman.

Kendati dasar hukum pemecatan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi sangat jelas, namun belasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menjalani proses hukuman penjara belum dieksekusi.

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor: 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkkut PNS atau ASN mantan terpidana korupsi.

Surat edaran Kemendagri tersebut menyebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS pasal 87 ayat (4) huruf (b) juga menyatakan, PNS atau ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun menurut Surodal Santoso, ada surat edaran Kemendagri Nomor: 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 yang menyebutkan, ASN atau PNS yang terbukti korupsi hanya dilarang diberikan jabatan struktural.

"Pemerintah kabupaten masih mencari celah hukum, harapannya PNS atau ASN mantan terpidana korupsi itu tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tetap mendapatkan hak pensiunnya," katanya pula.

Jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat, menurut Surodal Santoso, sebanyak 11 orang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.