Sukses

6 Tahun Penjara untuk Penyebar Berita Hoaks

Kementerian Agama Republik Indonesia menyoroti adanya penyalahgunaan media sosial

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia menyoroti adanya penyalahgunaan media sosial padahal seharusnya jejaring sosial dimanfaatkan untuk bersinergi meningkatkan produktivitas dan mencapai kesejahteraan bersama. 

Namun pihak-pihak tertentu justru menjadikan media sosial sebagai wadah empuk untuk menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kini berita hoaks sudah dibuat sedemikian rupa menyerupai berita asli, dilengkapi data-data yang seolah-olah itu adalah fakta,”ujar Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Purwokerto, Sabtu (27/5/2017).

Terkait kondisi ini, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang diwakili Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi yang hadir sebagai narasumber di Seminar Hari Komunikasi Sosial Nasional ke-51 mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak turut menyebarkan berita-berita yang tak terkonfirmasi sumbernya.

Pemerintah menilai, hiruk pikuk informasi di media sosial yang telah mengarah kepada titik ekstrem yang mengancam perpecahan satu bangsa ini terjadi karena masyarakat tidak kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya.

Untuk itu di hadapan ratusan peserta yang hadir, Eusabius memberikan tips, “Jangan asal salin rekat. Setiap menerima informasi, pastikan terlebih dahulu informasi yang diterima, sebelum membagikannya,”tegasnya.

Dia juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang menyebarkan berita hoaks maupun penyebar isu intoleransi. “Juga untuk penyebar plesetan pernyataan palsu para tokoh yang dibuat meme” tambahnya.

Hukumannya pun tidak main-main. Sesuai pasal 45 ayat (2) UU ITE mereka yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini