Sukses

Insiden Lucu Sebelum Penangkapan Pendeta Gadungan

Pendeta gadungan itu dilaporkan menyewa mobil warga yang belum juga dibayar hingga kini.

Liputan6.com, Bitung - Jajaran Polsek Maesa, Kota Bitung menangkap lelaki berinisial DRJN alias Delon (42), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Ia ditangkap atas tuduhan penipuan berkedok minta sumbangan.

Pria berambut cepak itu ditangkap Selasa, 23 Mei 2017, dan diamankan di Kantor Dinas Sosial Bitung di Kecamatan Girian. Menariknya, penangkapan Delon bermula dari ketidaksengajaan.

"Dia ke kantor untuk bertemu dengan saya. Katanya dia masih famili dengan saya. Tapi karena saya ada tamu dia menunggu di luar," ujar Kepala Dinas Sosial Bitung Steven Suluh.

Sewaktu menunggu itulah, identitas Delon ketahuan. Steven yang penasaran mengintip ke luar untuk mencari tahu siap Delon yang mengaku-ngaku sebagai famili Steven.

"Tapi begitu melihat, saya langsung kaget. Wajahnya mirip dengan orang yang di-posting di medsos. Orang itu katanya pelaku penipuan. Dari situlah saya melapor ke polisi," ujar Steven.

Polisi langsung datang ke lokasi atas laporan Steven. Polisi juga mengenali identitas pria itu karena yang bersangkutan pernah dilaporkan ke Polsek Maesa atas kasus penipuan. Delon kemudian diperiksa secara intensif.

"Setelah dicek namanya, ada di laporan kasus penipuan. Otomatis langsung kita periksa untuk diproses hukum," ucap Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin.

Dalam pemeriksaan itulah kedok Delon terungkap. Yang bersangkutan ternyata kerap menipu dengan modus minta sumbangan dan mengaku sebagai pendeta. Untuk meyakinkan korbannya, ia menunjukkan proposal permintaan bantuan pembangunan gereja, ataupun kegiatan lain yang kesannya positif.

"Tindakan ini sudah sering dilakukan dan bukan cuma di Bitung. Malah dia sudah pernah dipenjara atas kasus ini," ujar Kamidin.

Pria ini juga tengah jadi buruan Polda Sulut. Berdasarkan unggahan di Grup Facebook Tim Manguni 123, Delon ternyata ketahuan menggelapkan sebuah mobil.

Pendeta gadungan menyewa mobil orang untuk keperluan sehari-hari, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Sudah begitu, mobilnya juga belum dikembalikan ke pemilik.

"Makanya kita sedang berkoordinasi dengan Polda Sulut. Apakah proses hukum di Polda Sulut di sini yang didahulukan," kata Kapolsek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini