Sukses

Kubu Jokowi Bantah THR dan Gaji ke-13 PNS Sebagai Vote Buying

Luhut mengatakan, secara umum, program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan menegaskan tak ada modus vote buying atau money politics saat pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Menurut Luhut, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS itu adalah 7 program pemerintah. Ketujuh program pemerintah itu adalah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri,menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan memercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan), dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.

Luhut mengatakan, secara umum, program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua programtersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN.

"Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," kata Luhut saat membacakan tanggapan pihak terkait di Sidang MK, Selasa (18/6/2019).

Semua program tersebut, kata Luhut, dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP. No. 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No. 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Kesejahteraan PNS

Lalu Program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI, kata Luhut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan oleh banyak kalangan direspon positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer.

Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yangtidak terkait dengan Pemilu.

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus," ujar dia.

Untuk itu, menurut Luhut, dalil kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.