Sukses

TKN Akan Serahkan Jawaban Sengketa Pilpres yang Diajukan BPN ke MK

TKN telah menyiapkan dua macam jawaban atas sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Kamis (13/6/2019). Kedatangan mereka untuk menyerahkan jawaban atas materi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di MK.

"Siang hari ini ke MK ya. Tentu karena dalam apa permohonan paslon 02 melalui tim hukumnya itu ada perbaikan, tidak kemudian otomatis diterima oleh MK, dijadikan lampiran ya," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Arsul menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dua macam jawaban atas gugatan di MK. Pertama jawaban atas berkas BPN yang disampaikan ke MK pada 24 Mei, dan kedua berkas perbaikan yang disampaikan BPN pada 10 Juni lalu.

"Maka ya tentu tim hukum menyiapkan jawaban dalam paling tidak dua versi lah. Yang pertama bebasis permohonan awal 24 Mei. Yang kedua tentu ya yang kemudian mencangkup apa perbaikan materi," tuturnya.

Politikus PPP ini tidak bisa memastikan apakah MK akan menerima berkas perbaikan BPN atau hanya menjadikannya sebagai lampiran saja. Bagi Arsul, yang terpenting adalah timnya sudah menyiapkan jawaban tersendiri.

"Intinya adalah terlepas apakah itu nantinya diterima atau tidak, atau itu hanya sekedar hanya menjadi lampiran, tetapi tim hukum paslon 01 sudah menyiapkan semua jawaban atas hal-hal yang dipersoalkan oleh pemohon itu," ucap Arsul.

Namun Arsul tidak merinci jawaban seperti apa yang akan disampaikan TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia menegaskan, jawaban itu sudah mencakup semua aspek materi gugatan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lengkapi Berkas ke MK

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melengkapi berkas-berkas bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukannya.

"Jadi kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon, yang memang diatur dalam Undang Undang MK dan Undang Undang Pemilu. Ya, terutama bukti-buktilah," ucap anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia enggan membeberkan bukti apa saja yang dilengkapi. Karena nanti bisa dilihat sendiri setelah diregistrasi oleh MK.

"Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman teman sebentar lagi akan melihat, menurut peraturan MK No 4 Tahun 2018 pasal 10, permohonan itu akan diupload setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), hari ini," jelas Denny.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi itu pun meminta semua pihak untuk bersabar.

"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman teman akan dapatkan, ditunggu saja. Saya enggak mau mendahului MK nih, MK belum mengumumkan, jadi tunggu saja, Insyaallah hari ini, saya enggak tahu kapan di-upload, teman teman akan lihat," pungkas Denny.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin sore 10 Juni 2019. Kedatangan rombongan dipimpin oleh Bambang Widjojanto atau BW ini untuk menyerahkan berkas tentang perbaikan permohonan dalam gugatan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Selain itu, tim juga menyerahkan berkas perkara yang berisi daftar alat bukti.  BW hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.