Sukses

TKN Jokowi Serahkan 18 Bukti Bantahan Sengketa Pilpres Prabowo ke MK

TKN mendaftar sebagai pihak terkait atas sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, diwakili Ade Irfan Pulungan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). TKN mendaftar sebagai pihak terkait atas sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Pihak terkait adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung akan terdampak dari suatu putusan atau perkara yang diajukan di MK.

"Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK," ujar Irfan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6)

Ia mengatakan, segala berkas untuk kepentingan itu sudah disiapkan dengan lengkap seperti kartu identitas principal, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, kartu advokat tim kuasa hukum yang terdaftar dalam surat kuasa.

Selain itu, Irfan juga mengatakan saat pendaftaran tadi turut dilampirkan 18 bukti untuk membantah dalil-dalil pihak BPN Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam hal ini.

"Saat ini (bukti) kurang lebih ada 18. Bantahan kami mengacu ke regulasi yang ada," tukasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

33 Kuasa Hukum

Sebagai pihak terkait, Irfan menyebut ada 33 kuasa hukum yang akan mengawal sidang sengketa tersebut dan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui bahwa MK telah menetapkan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni. Dalam sidang pendahuluan, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.