Sukses

Deretan Fakta Puluhan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

KPU pun berencana memberikan santunan bagi keluarga korban petugas KPPS yang meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2019 meninggalkan duka. Duka itu lantaran cukup banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia.

Di Jawa Barat, ada 30 petugas KPPS yang meninggal dunia. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit itu tersebar di 16 daerah.

Rifqi memaparkan, daerah tersebut adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, dan Kota Bandung.

Atas musibah tersebut, KPU berencana memberikan santunan bagi keluarga korban. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Berikut deretan fakta petugas KPPS yang meninggal dunia dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Faktor Kelelahan

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, petugas KPPS yang meninggal dunia di daerah Jawa Barat tersebar di 16 daerah.

"Semuanya faktor kelelahan. Ya ada yang sudah berumur lah, ada yang sudah usia 60 tahun," kata Rifqi di Bandung, Senin, 22 April 2019.

 

3 dari 5 halaman

2. Ada 90 Orang Meninggal Dunia

Jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 90 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.

"Terkait jumlah sementara, pukul 15.00 WIB KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor KPU, Senin, 22 April 2019.

Arief mengatakan, jumlah 90 petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia itu berasal dari 19 provinsi.

 

4 dari 5 halaman

3. Akan Diberikan Santunan

Selain itu, Arief mengatakan, atas musibah tersebut, KPU berencana memberikan santunan bagi keluarga korban petugas KPPS yang meninggal dunia.

Menurut Arief, saat ini KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas besaran pemberian santunan.

"Kami akan mengusulkan dalam pembahasan itu. Pertama, besaran santunan untuk meninggal kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 36 juta. Untuk cacat santunan maksimal Rp 30 juta, nanti tergantung pada jenis musibah. Yang luka, kami mengusulkan maksimal Rp 16 juta," jelas Arief.

Rencananya, pembahasan bersama Kemenkeu juga akan membahas terkait mekanisme pemberian santunan kepada keluarga korban.

"Jadi, besok kami akan bahas dengan Kemenke. Termasuk mekanisme pemberian dan mekanisme pos anggaran mana yang bisa dipakai biayai santunan ini," tandas Arief.

 

5 dari 5 halaman

4. Jumlah Terbanyak

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut terjadi peningkatan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019.

Korban jiwa yang dimaksud Titi adalah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi memang tahun ini, kalau saya bandingkan dengan 2004, 2009, dan 2014, 2019 adalah peristiwa di mana korban jiwa itu paling banyak," ungkap Titi di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 April 2019.

Titi meminta pemerintah segera mengevaluasi Pemilu 2019. Menurutnya, kasus meninggalnya petugas KPPS karena kelelahan saat proses penghitungan suara tidak boleh kembali terulang.

Titi pun menyayangkan tidak adanya asuransi yang diberikan untuk para petugas KPPS. Sebab, ia menganggap, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lebih banyak.

"Menurut saya kepada para petugas yang mengalami, menjadi korban jiwa dan yang sakit atau pun luka karena kecelakaan kerja, harusnya negara memberi kompensasi yang sepadan. Saat ini mereka tidak mendapatkan asuransi kesehatan, kematian, atau pun ketenagakerjaan," tukas Titi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.