Sukses

Kemendagri Buat Surat Edaran Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas Saat Pemilu

Sebagai aparat pemerintahan, yang mengajak memilih, justru tidak ada di tempat saat pencoblosan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membenarkan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tujuh hari sebelum dan sesudah pencoblosan.

Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, yang menandatangani surat tersebut. Dia menuturkan, tak ada kepentingan lain dalam surat tersebut, selain untuk menjalankan dan menyemarakkan pesta demokrasi.

"Jadi tidak ada kepentingan lain selain mengajak masyarakat untuk memilih," ucap Hadi di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dia menuturkan, sebagai aparat pemerintahan, yang mengajak memilih, justru tidak ada di tempat saat pencoblosan.

"Wong kita yang mengajak masyarakat suruh milih, kita yang mengajak malah dolan (jalan). Gitu kan enggak jelas," ungkap Hadi.

Menurut dia, ASN sebagai bagian dari pemerintah, kan contoh bagi masyarakat. Sehingga, agar lanjar dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, maka harus memberikan contoh.

"Kita harapkan Pemilu besok, berjalan lancar, aman, tertib, dan berkualitas dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi," pungkasnya

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.